• Mon. Sep 22nd, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Hibah: Pengertian, Syarat Hibah, Rukun, Hukum & Manfaat Bag II

Bysusi susi

Jun 13, 2022

Kepri.polri.go.idSedangkan syarat-syarat Hibah menurut ulama Hanabilah, terdapat 11 syarat hibah

  • Hibah dari harta yang boleh ditasarufkan
  • Terpilih dan juga sungguh-sungguh
  • Harta yang diperjualbelikan
  • Orang yang sah memilikinya
  • Sah menerimanya
  • Diterima walinya, sebelum terdapat penerima cukup umur
  • Menyempurnakan pemberian
  • Tidak disertai dengan syarat waktu
  • Pemberi telah dipandang mampu dalam tasharruf (merdeka, mukallaf, dan juga rasyid)
  • Mauhub dapat berupa harta yang terkhusus untuk dikeluarkan.

Rukun-Rukun Hibah

Adapun aturan rukun hibah adalah sebagai berikut..

Wahib (pemberi) yakni orang yang mampu memberikan hibah

Mauhublahu (penerima) yakni orang yang menerima hibah

Muhib, yakni barang yang dihibahkan

Sigat (ijab dan qabul) yakni serah terimah antara wahib dan juga mauhublah.

Menurut Para Ahli

Selain pengertian hibah secara etimologi dan terminologi diatas, beberapa para ahli juga mengemukakan pendapatnya tentang definisi hibah. Pengertian hibah menurut para ahli dan hukum Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Menurut Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, dalam Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Juz V bahwa pengertian hibah menurut istilah hukum islam adalah suatu akad yang menunjukkan pelimpahan kepemikikan terhadap suatu benda (kepada orang lain) dengan tanpa mendapatkan imbalan yang dilakukan sewaktu ia masih hidup.
  • Menurut Prof. Nasrun Harun dalam Fiqih Muamalah, mengatakan bahwa pengertian hibah adalah pemberian yang dilakukan secara sukarela dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, tanpa mengharapkan balasan apapun. Firman Allah SWT dalam surat an-Nisaa Ayat 4, “Kemudian jika mereka kepada kamu sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu.”
  • Dalam hal ini, rumusan KHI pasal 171 huruf (g), menyebutkan bahwa Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.
  • Menurut Asaf A. A. Fyzee, Pengertian Hibah ialah penyerahan langsung dan tidak bersyarat tanpa pemberian balasan.
  • Kitab Durru’l, Muchtar memberikan definisi Hibah sebagai pemindahan hak atas harta milik itu sendiri oleh seseorang kepada orang lain tanpa pemberian balasan.

Hibah Orang Sakit Dan Hibah Seluruh Harta

Apabila seseorang menghibahkan hartanya sedangkan ia dalam keadaan sakit, yang mana sakitnya tersebut membawa kepada kematian, hukum hibahnya tersebut sama dengan hukum wasiatnya, maka apabila ada orang lain atau salah seorang ahli waris mengaku bahwa ia telah menerima hibah maka hibahnya tersebut dipandang tidak sah.

Sedangkan menyangkut penghibahan seluruh harta, sebagaimana dikemukakan oleh Sayid Sabiq, bahwa menurut jumhur ulama seseorang dapat / boleh menghibahkan semua apa yang dimilikinya kepada orang lain.

Muhammad Ibnu Hasan (demikian juga sebagian pentahqiq mazhab Hanafi) berpendapat bahwa : Tidak sah menghibahkan semua harta, meskipun di dalam kebaikan. Mereka menganggap orang yang berbuat demikian itu sebagai orang yang dungu dan orang yang dungu wajib dibatasi tindakannya.

Hibah Orang Sakit Dan Hibah Seluruh Harta

Apabila seseorang menghibahkan hartanya sedangkan ia dalam keadaan sakit, yang mana sakitnya tersebut membawa kepada kematian, hukum hibahnya tersebut sama dengan hukum wasiatnya, maka apabila ada orang lain atau salah seorang ahli waris mengaku bahwa ia telah menerima hibah maka hibahnya tersebut dipandang tidak sah.

Sedangkan menyangkut penghibahan seluruh harta, sebagaimana dikemukakan oleh Sayid Sabiq, bahwa menurut jumhur ulama seseorang dapat / boleh menghibahkan semua apa yang dimilikinya kepada orang lain.

Muhammad Ibnu Hasan (demikian juga sebagian pentahqiq mazhab Hanafi) berpendapat bahwa : Tidak sah menghibahkan semua harta, meskipun di dalam kebaikan. Mereka menganggap orang yang berbuat demikian itu sebagai orang yang dungu dan orang yang dungu wajib dibatasi tindakannya.

Penarikan Kembali Hibah

Penarikan kembali atas hibah adalah merupakan perbuatan yang diharamkan meskipun hibah itu terjadi antara dua orang yang bersaudara atau suami isteri. Adapun hibah yang boleh ditarik hanyalah hibah yang dilakukan atau diberikan orang tua kepada anak-anaknya.

Dasar hukum ketentuan ini dapat ditemukan dalam hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud, An- Nasa’i, Ibnu Majjah dan At-tarmidzi yang artinya berbunyi sebagai berikut :

“Dari Ibnu Abbas dan Ibnu ‘Umar bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda : “Tidak halal bagi seorang lelaki untuk memberikan pemberian atau menghibahkan suatu hibah, kemudian dia mengambil kembali pemberiannya, kecuali hibah itu dihibahkan dari orang tua kepada anaknya. Perumpamaan bagi orang yang memberikan suatu pemberian kemudian dia rujuk di dalamnya (menarik kembali pemberiannya), maka dia itu bagaikan anjing yang makan, lalu setelah anjing itu kenyang ia muntah, kemudian ia memakan muntah itu kembali.

Dasar Hukum Hibah Menurut Islam

Hukum hibah pada dasarnya adalah tetapnya barang yang juga dihibahkan bagi mauhublahu tanpa terdapat pengganti. Adapun sifat dari hukum hibah adalah ketetapan pemilikan pada mauhublahu. Hal tersebut disebabkan wahib telah menyerahkan kepadaa mauhublah. Oleh karena itu, barang tersebut menjadi milik mauhublah.

Seseorang wahib tidak berhak mengambil kepemilikan tersebut. Hal demikian karena tidak layak bagi seorang wahib dalam mengambil kembali barang yang telah dihibahkan kepada mauhublahu (penerima). Hal demikian didasarkan oleh sabda Rasulullah saw, “Orang yang meminta kembali hibahnya misalnya orang mengembalikan muntahnya.”

Hikmah atau Manfaat dalam Amalan Hibah

Hibah disyari’atkan dalam Islam dengan galakan yang mendalam adalah untuk memaut hati kalangan masyarakat Islam itu sendiri sesama mereka dan memperdekatkan perasaan kejiwaan sesama manusia yang hidup dalam masyarakat Islam atau di luar masyarakat Islam. Keistimewaan hibah ini ialah ianya boleh dilakukan kepada orang yang bukan Islam sekali pun, bahkan kepada musuh-musuh yang membenci Islam apabila diketahui lembut hatinya apabila di’beri’kan sesuatu. Hibah ini merupakan salah satu aktiviti kemasyarakatan yang berkesan memupuk rasa hormat, kasih sayang, baik sangka, toleransi, ramah mesra dan kecaknaan dalam kehidupan sosial sesebuah negara. Secara ringkasnya, hikmah hibah ini boleh dirumuskan dalam perkara berikut (tanpa menghadkan kepada perkara di bawah) :

  • Melunakkan hati sesama manusia
  • Menghilangkan rasa segan dan malu sesama jiran, kawan, kenalan dan ahli masyarakat
  • Menghilangkan rasa dengki dan dendam sesama anggota masyarakat
  • Menimbulkan rasa hormat, kasih sayang, mesra dan tolak ansur sesama ahli setempat.Meningkatkan citarasa kecaknaan dan saling membantu dalam kehidupan
  • Memudahkan aktiviti saling menasihati dan pesan-memesan dengan kebenaran dan kesabaran
  • Menumbuhkan rasa penghargaan dan baik sangka sesama manusia
  • Mengelak perasaan khianat yang mungkin wujud sebelumnya
  • Meningkatkan semangat bersatu padu dan bekerjasama
  • Dapat membina jejambat perhubungan dengan pihak yang menerima hibah.
  1. Firman Allah SWT (QS. Al-Baqarah : 177) yang artinya:

Bukanlah kebaikan itu engkau mengarahkan wajahmu menghadap timur dan barat. Akan tetapi kebaikan itu adalah orang yang beriman kepada Allah, hari akhir, para malaikat, para nabi, memberikan harta yang disukainya kepada kerabat dekatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, orang yang meminta-minta dan untuk membebaskan budak.

  1. Firman Allah SWT QS Al-Baqarah : 261 :

Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah[166] adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahu

Demikianlah informasi mengenai Hibah. Semoga informasi ini dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan kita. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman

Penulis             :  Joni Kasim

Editor              : Nora Listiawati

Publish            : Juliadi Warman