• Wed. Nov 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Memahami Penjelasan Tentang Penyelidikan dan Penyidikan Oleh Polri

ByNora listiawati

May 19, 2022

kepri.polri.go.id-Untuk menjelaskan konsep penyelidikan dan penyidikan, digunakan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Perkap No 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana sebagai landasan utama proses penyelidikan dan penyidikan bagi setiap satuan reskrim di seluruh Indonesia. Penggunaan Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dikarenakan Perkap ini mengatur tentang penyelidikan dan penyidikan secara rinci dan mendasar di dalam sebuah pelaksanaan penyidikan dan penyelidikan tindak pidana. Sehingga, penggunaan Perkap No 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana akan sangat membantu dalam menetapkan kinerja penyidik di dalam pengungkapan suatu tindak pidana.

Pengertian penyelidik diatur pada pasal 1 ayat 8 Perkap No. 6 tahun 2019 yang diambil dari pasal 1 ayat 4 KUHAP yang berbunyi “Penyelidik adalah pejabat Polri yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan”. Sedangkan untuk penyelidikan diatur pada pasal 1 ayat 7 Perkap No. 6 Tahun 2019 yang diadopsi dari pasal 1 ayat 5 KUHAP yaitu “Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang”.

Selajutnya setelah memahami pengertian penyelidikan, di dalam Perkap No. 6 Tahun 2019 ini kemudian menjelaskan pengertian penyidik dan penyidikan. Pengertian penyidik diatur pada pasal 1 ayat 3 Perkap No. 6 Tahun 2019 “Penyidik adalah Pejabat Polri yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan”. Sedangkan untuk penyidikan secara jelas diatur pada pasal 1 ayat 2 Perkap No. 6 Tahun 2019 yang berbunyi “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi guna menemukan tersangkanya”.

Pada Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, diatur mengenai konsep penyelidikan yang selalu identik dengan adanya laporan polisi sehingga di dalam Perkap ini diatur secara mendalam dan khusus pada BAB II dengan judul “Laporan Polisi dan Penyelidikan”. Kinerja seorang penyelidik dalam halnya mewakili satuan reserse kriminal dimulai pada penerimaan masuknya laporan masyarakat terhadap suatu tindak pidana yang dibunyikan pada pasal 3 ayat 1 Perkap No. 6 Tahun 2019 yaitu “Penyelidik berwenang menerima laporan/pengaduan baik secara tertulis, lisan maupun menggunakan media elektronik tentang adanya tindak pidana”.

Setelah adanya penerimaan laporan polisi, kemudian penyidik diharuskan dengan segera untuk menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang melaporkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan saksi pelapor. Selanjutnya terdapat bagian khusus yang mengatur tentang penyelidikan oleh penyelidik yang menetapkan bahwa suatu penyelidikan dapat dilakukan dengan didasari oleh adanya laporan/pengaduan serta surat perintah penyelidikan. Lebih rincinya, penyelidikan diatur pada pasal 6 Perkap No. 6 Tahun 2019 yang mengatur kegiatan penyelidikan antara lain sebagai berikut:

a.pengolahan TKP

b.pengamatan (observasi)

c.wawancara (interview)

d.pembuntutan (surveillance)

e.penyamaran (undercover)

f.pelacakan (tracking)

g.penelitian dan analisis dokumen

adapun sasaran penyelidikan meliputi:

a.orang

b.benda atau barang

c.tempat

d.peristiwa/kejadian

e.kegiatan

Disamping itu sebelum memulai penyelidikan, penyelidik diatur untuk membuat rencana penyelidikan dan diakhiri dengan pembuatan laporan hasil penyelidikan secara tertulis yang dilaporkan kepada penyidik untuk kemudian ditindaklanjuti. Hal-hal yang dilaporkan tercantum pada pasal 8 ayat 2 antara lain:

a.tempat dan waktu

b.kegiatan penyelidikan

c.hasil penyelidikan

d.hambatan

e.pendapat dan saran

Setelah pelaksanaan penyelidikan, kemudian penyelidik menyimpulkan dan menentukan hasil penyelidikan melalui gelar perkara bahwa apakah suatu peristiwa yang diselidiki tersebut merupakan tindak pidana atau bukan tindak pidana untuk kemudian ditentukan langkah selanjutnya yaitu dilanjutkan kepada tahap penyidikan oleh penyidik atau dilakukan penghentian penyelidikan.

Selanjutnya pada Perkap No. 6 Tahun 2019 ini mengatur tentang penyidikan yang diatur melalui BAB III tentang penyidikan. Pada pasal 10 ayat 1 Perkap No. 6 Tahun 2019 diatur tentang kegiatan penyidikan tindak pidana yang terdiri atas:

a.penyelidikan

b.dimulainya penyidikan

c.upaya paksa

d.pemeriksaan

e.penetapan tersangka

f.pemberkasan

g.penyerahan berkas perkara

h.penyerahan tersangka dan barang bukti

i.penghentian penyidikan

Meskipun secara pengertian, penyelidikan dan penyidikan berada dalam suatu tahapan yang berbeda dalam penindakan tindak pidana, namun secara teori dan yuridis, penyelidikan juga merupakan salah satu kegiatan penyidikan seperti yang tercantum jelas pada pasal 10 ayat 1 Perkap No. 6 Tahun 2019. Penyelidikan yang dimaksudnya pada kegiatan penyidikan tersebut didasari pada kondisi-kondisi tertentu sebagai berikut:

a.tersangka dan barang bukti masih belum ditemukan

b.adanya pengembangan perkara

c.alat bukti belum terpenuhi.

Sehingga meskipun tahapan penyelidikan telah selesai dilakukan dan ditetapkan bahwa suatu peristiwa merupakan tindak pidana, penyelidikan tetap dapat dilakukan kembali pada tahapan penyidikan dengan syarat-syarat seperti tersebut sebelumnya(sumber artikel kepolisian)

penulis : Firman Edi

Editor : Nora Listiawati

Publisher : Roy Dwi Oktaviandi