kepri.polri.go.id-Permasalahan hukum dan masyarakat merupakan hal yang tidak terpisah, setiap harinya kita banyak melihat media menyangkan banyaknya permasalahan hukum yang terjadi salah satunya adalah tindak pidana. Ketika menggambarkan seseorang yang diduga atau benar melakukan suatu tindak pidana sering kita jumpai istilah-istilah seperti: “Tersangka” , “Terdakwa” , dan “Terpidana”. Namun, apakah kita telah benar-benar mengetahui perbedaan diantara ketiganya? Dan kapan istilah tersebut dapat kita gunakan terhadap seseorang yang kita duga melakukan tindak pidana?
Arti tersangka sendiri terdapat dalam penjelasan Pasal 1 Angka 14 Kitab Undang-Undang Acara Pidana yang menyatakan bahwa tersangka adalah seseorang yang karena perbuatan atau keadaannya dan berdasarkan pada bukti permulaan diduga melakukan tindak pidana. Kemudian, arti istilah terdakwa sendiri terdapat dalam Pasal 1 Angka 15 Kitab Undang-Undang Acara Pidana yang menyatakan bahwa mereka yang disebut sebagai terdakwa adalah seorang tersangka yang telah mengikuti tahapan proses di pengadilan.
Selanjutnya yang dimaksud dengan Terpidana adalah seorang terdakwa yang melalui putusan hakim ditetapkan hukuman dari putusan yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Angka 32 Kitab Undang-Undang Acara Pidana.Lebih lanjutnya, hendaknya kita memperhatikan bahwa penggunaan istilah “Tersangka” diberikan saat proses awal peradilan yakni saat ditemukan bukti permulaan dan diduga seseorang melakukan suatu tindak pidana, kemudian untuk status “Terdakwa” diberikan ketika tersangka terbukti dengan benar melakukan tindak pidana dan dilanjutkan prosesnya dipengadilan untuk dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum. Lalu, status “Terpidana” diberikan saat majelis hakim telah memberikan kepada terdakwa suatu putusan yang bersifat mengikat dan tetap dan terdakwa menjalankannya.
Secara umum hak-hak Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana diatur didalam Kitab Undang-Undang Acara Pidana antara lain:
*Pasal 50 ayat (1) menyatakan bahwa tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum;
*Pasal 50 ayat (2) menyatakan bahwa perkara tersangka berhak dimajukan ke pengadilan oleh jaksa penuntut umum;
*Pasal 50 ayat (3) menyatakan bahwa terdakwa berhak untuk segera diadili pengadilan;
*Pasal 51 huruf a menyatakan terdkawa berhak mempersiapkan pembelaan, tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai;
*Pasal 51 huruf b menyatakan terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya;
*Pasal 52 menyatakan dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim(sumber artiel kepolisian)
penulis : Firman Edi
Editor : Nora Listiawati
Publisher : Roy Dwi Oktaviandi