• Thu. Nov 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Sanksi Hukum Melawan Aparat Yang Sedang Bertugas (Bag I)

Bysusi susi

May 17, 2022

Kepri.polri.go.id – Peristiwa ibu-ibu yang memukul polisi sedang heboh belakangan ini. Apa sih hukuman bagi orang yang menganiaya aparat dengan kekerasan? Apakah bisa dihukum dengan pasal penganiayaan?

KUHP mengatur mengenai kekerasan yang dilakukan terhadap aparat yaitu diatur dalam Pasal 212 KUHP. Orang yang melakukan kekerasan terhadap aparat yang sedang melakukan tugas yang sah dapat dihukum penjara paling lama 1 tahun 4 bulan dan denda paling banyak Rp. 4.500.000,-.

Penganiayaan

Jika ada orang melakukan pemukulan yang mengakibatkan luka pada korban pemukulan, maka perbuatan pemukulan itu tergolong sebagai penganiayaan. Tindak pidana penganiayaan itu sendiri diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

  • Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  • Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
  • Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
  • Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
  • Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Mengenai penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal mengatakan bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan “penganiayaan” itu. Menurut yurisprudensi, yang diartikan dengan “penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Menurut alinea 4 pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah “sengaja merusak kesehatan orang”.

  1. Soesilo dalam buku tersebut juga memberikan contoh dengan apa yang dimaksud dengan “perasaan tidak enak”, “rasa sakit”, “luka”, dan “merusak kesehatan”:
  2. “perasaan tidak enak” misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan sebagainya.
  3. “rasa sakit” misalnya menyubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.
  4. “luka” misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dan lain-lain.
  5. “merusak kesehatan” misalnya orang sedang tidur, dan berkeringat, dibuka jendela kamarnya, sehingga orang itu masuk angin.

 

Menurut R. Soesilo, tindakan-tindakan di atas, harus dilakukan dengan sengaja dan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan. Lebih lanjut, Sobat Humas dapat membaca artikel Perbuatan-perbuatan yang Termasuk Penganiayaan.

Jika luka tidak menjadi halangan baginya untuk melakukan pekerjaannya, maka perbuatan tersebut digolongkan sebagai penganiayaan ringan yang diatur dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP:

“Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.”

  1. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 246) mengatakan bahwa peristiwa pidana dalam Pasal 352 KUHP disebut “penganiayaan ringan” dan termasuk “kejahatan ringan”. Yang termasuk dalam Pasal 352 ini adalah penganiayaan yang tidak:
  2. Menjadikan sakit (“ziek” bukan “pijn”) atau
  3. Terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaannya sehari-hari.

Lebih lanjut R. Soesilo memberikan contoh misalnya A menempeleng B tiga kali di kepalanya, B merasa sakit (pijn), tetapi tidak jatuh sakit (ziek) dan masih bisa melakukan pekerjaannya sehari-hari, maka A berbuat “penganiayaan ringan”.

Umpamanya lagi: A melukai kecil jari kelingking kiri B (seorang pemain biola orkes), hingga jari kelingking B dibalut dan terpaksa terhalang untuk main biola (pekerjaannya sehari-hari), maka meskipun luka itu kecil, tetapi penganiayaan ini bukan penganiayaan ringan, karena B terhalang dalam pekerjaannya. Simak selengkapnya dalam artikel Memukul dengan Tangan Kosong, Termasuk Penganiayaan Ringan atau Berat?.

 

Penulis             :  Joni Kasim

Editor              :  Nora Listiawati

Publish            :  Juliadi Warman