Tribratanews.kepri.polri.go.id – Sat Binmas Polres Bintan melaksanakan kegiatan pembinaan serta penyuluhan kepada masyarakat RT / RW Desa Busung Kec. Sri Kuala Lobam di Aula Kantor Desa Busung, Selasa (8/1/19).
Kasat Binmas Polres Bintan yang diwakilkan oleh PS. Kanit Binpolmas Brigadir M. Kaidir memberikan penyuluhan terkait tamu wajib lapor 1×24 jam kepada RT/RW Desa Busung dan Penyuluhan tentang maraknya berita hoax yang beredar di media sosial.
“Dengan diterapkannya tamu wajib lapor 1×24 jam tentunya dapat menciptakan lingkungan RT / RW Desa Busung aman dari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Brigadir M. Kaidir.
Diakhir kegiatan Sat Binmas Polres Bintan melakukan penyerahan stiker tamu wajib lapor 1×24 jam kepada perwakilan Desa Busung Kec. Sri Kuala Lobam.