• Sun. Apr 20th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Satbinmas Polres Bintan Bagikan Stiker Tamu Wajib Lapor Ke RT/RW

Byadmin bidhumas

Jan 9, 2019

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Sat Binmas Polres Bintan melaksanakan kegiatan pembinaan serta penyuluhan kepada masyarakat RT / RW Desa Busung Kec. Sri Kuala Lobam di Aula Kantor Desa Busung, Selasa (8/1/19).

Kasat Binmas Polres Bintan yang diwakilkan oleh  PS. Kanit Binpolmas Brigadir M. Kaidir memberikan penyuluhan terkait tamu wajib lapor 1×24 jam kepada RT/RW Desa Busung dan Penyuluhan tentang maraknya berita hoax yang beredar di media sosial.

“Dengan diterapkannya tamu wajib lapor 1×24 jam tentunya dapat menciptakan lingkungan RT / RW Desa Busung aman dari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Brigadir M. Kaidir.

Diakhir kegiatan Sat Binmas Polres Bintan melakukan penyerahan stiker tamu wajib lapor 1×24 jam kepada perwakilan Desa Busung Kec. Sri Kuala Lobam.