• Wed. Oct 9th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Hukum Membawa Senjata Tajam

ByNora listiawati

Apr 19, 2022

kepri.polri.go.id- Merujuk ketentuan pada Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan UU Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 (“UU Darurat. No. 12/1951”) yang berbunyi:

(1) Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib.

Jadi, berdasarkan ketentuan di atas, membawa celurit untuk berjaga-jaga dalam perjalanan, adalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat. No. 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Si pelaku tetap melanggar pasal tersebut sekalipun menyimpan atau menyembunyikan celuritnya di dalam tas. Perbuatan tersebut adalah kejahatan (lihat Pasal 3 UU Darurat. No. 12/1951).

Semoga artikel ini dapat menambah wawasan kita tentang hukum membawa senjata tajam untuk berjaga – jaga.(dikutip dari beberapa sumber dan Undang-Undang).

Penulis  : Firman Edi

Editor   : Nora Listiawati

Publish : Nolanda Mustika