• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Pasal yang bersangkutan dengan Kendaraan Umum

Bysusi susi

Apr 4, 2022

Tribratanews.kepi.polri.go.id – Aturan Lalu terbaru ini menyangkut pasal tentang kendaraan umum baru. Angkutan umum baru – baru ini beroperasi dengan kendaraan yang tidak biasanya. Seperti Kendaraan pribadi. Maka dari dibuatlah Aturan Lalu Lintas Terbaru Tentang Kendaraan Pribadi Menjadi Umum yang sesuai pasal. Jadi bagi anda yang ingin menjadikan kendaraan pribadi anda menjadi angkutan umum harus mengikuti Aturan Lalu Lintas Terbaru Tentang Kendaraan Pribadi Menjadi Umum,sebagai berikut:

  1. Pasal 53 Tentang Kewajiban Uji Berkala

Pasal ini berlaku untuk mobil angkutan umum ,bus, Mobil barang, kereta tempelan, dan kereta gandeng. Yang nanti aka nada motor yang difungsikan sebagai ojek untuk mengikuti syarat terbaru ini.

  1. Pasal 77 ayat 2 Tentang Pengurusan Surat Izin Mengemudi ( SIM )

Karena selama ini belum ada pasal yang mengatur tentang motor yang dijadikan sebagai angkutan umum maka dibuatlah pasal baru tentang motor yang difungsikan sebagai angkutan umum.

  1. Pasal 83 ayat 2 Tentang Syarat Khusus Mendapatkan SIM Kendaraan Umum

Untuk mendapatkan sebuah SIM harus memiliki usia minimal 20 tahun ( SIM A ). Selain itu pengemudi harus lulus mengikuti syarat sebagai pengemudi kendaraan untuk pelayanan umum.

Yang peraturan tersebut diantaranya :

  • Wajib lulus ujian pelayanan angkutan umum
  • Tahu tentang fasilitas umum dan sosial
  • Harus lolos pengujian kendaraan
  • Serta mengetahui tata cara mengangkut orang ataupun barang

Selain harus lolos beberapa ujian di atas si pengemudi juga harus lolos mengikuti ujian praktek. Diantaranya :

  • Tentang cara menaikkan dan menurunkan penumpang ataupun barang
  • Mengetahui tata cara mengangkut orang ataupun barang.
  • Serta memahami aturan tentang sebagai operator kendaraan umu beserta cara pengoperasian dan keamanannya.
  1. Pasal 138 Tentang kendaraan Bermotor Umum

Aturan di pasal ini menyebutkan tentang sepeda motor yang akan dijadikan angkutan umum jenis apa

  1. Pasal 139 Tentang Jaminan Penyediaan Umum

Jaminan yang harus disiapkan adalah jaminan penyediaan kendaraan umum pemerintah daerah dan pengoperasian armada hanya boleh dilakukan oleh badan hokum

  1. Pasal 140 Tentang Jenis ANgkutan Umum

Pasal ini mengatur tentang  Jenis angkutan umumbaik berupa trayek maupun tidak. Namaun kekurangan dari pasal ini ialah belum mengatur tentang Sepeda motor.

  1. Pasal 151 Tentang Angkutan Umum Tidak Dalam Trayek

Aturan terbaru ini hanya menyebutkan angkutan umu seperti taxi, angkutan orang / trevel, angkutan pariwisata, dan tentang angkutan orang di suatu kawasan tertentu

  1. Pasal 183 Tentang Tarif Tidak Dalam Trayek

Aturan ini hanya  mengatur tentang taxi, angkutan dengan tujuan tertentu, dan angkutan periwisata

Penulis : Joni Kasim

Editor    : Nora Listiawati

Publish : Juliadi Warman