• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Memahami Konsep Keamanan Bag I

Bysusi susi

Apr 4, 2022

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Keamanan  berasal dari kata pokok ”aman” yang berarti : bebas, terlindung dari bahaya, selamat, tidak membahayakan, yakin, dapat dipercaya, dapat diandalkan. Sedangkan ”keamanan memiliki arti “suasana aman” ketenteraman, ketenangan (Peter Salim, 2002).

Keamanan memiliki pengertian yang universal atau sering disebut dengan security Pada awal mulanya konsep keamanan (security) hanya menyangkut pengertian yang berkaitan dengan keamanan suatu Negara. Komisi Konstitusi (2004) dengan mengutip Patrick J. Garrity mengemukakan bahwa pengertian “security” : “closely tied to a state’s defense of sovereign interest by military means. At its most fundamental level, the term security has meant the effort to protect a population and territory against organized force while advancing state interest through competitive behavior”.

Dalam literatur kepolisian, pengertian keamanan secara umum adalah keadaan atau kondisi bebas dari gangguan fisik maupun Pshikis terlindunginya keselamatan jiwa dan terjaminnya_harta benda dari segala macam ancaman gangguan dan bahaya” (Awaloedin Djamin, 2004). Sudah barang tentu pemahaman ini berbeda dengan pengertian keamanan (security) pada awalnya, karena pengertian ini lebih mengacu pada pengertian “keamanan dan ketertiban masyarakat” yang kita biasa gunakan atau juga disebut keamanan umum (publik security).dalam ini istilah lama seperti publik order atau law and order  telah mengalami perluasan, di mana order tidak hanya menyangkut ketertiban seperti digunakan oleh bahasa kita sehari-hari, akan tetapi sudah menyangkut keamanan.

Istilah security juga telah bergeser dan berkembang (semakin luas). Semenjak tahun 1994 dengan keluarnya The Human Devolepment dari UNDP, dikenal pula istilah “human security” yang berarti : pertama, keamanan dari ancaman kronis kelaparan, penyakit dan penindasan. Kedua, berarti perlindungan dari gangguan mendadak yang merugikan pola kehidupan sehari-hari di rumahditempat kerja ataupun dalam masyarakat The Human Development Report  tersebut di atas mengidentifikasi 7(tujuh)yang merupakan human security, yaitu (1) economic security, (2) food security, (3) health security, (4) environmental security, (5) personal security, (6) community security, dan (7) political security. Fokus dari human security adalah manusia, bukan bukan negara.

Berdasarkan uraian di atas, istilah keamanan mempunyai pengertian yang beraneka ragam sehingga tidak mungkin berdiri sendiri, tetapi harus dikaikan dengan sesuatu; misalnya keadaan atau kondisi bebas dari gangguan fisik, maupun Pshikis, terlindunginya keselamatan jiwa dan terjaminnya harta benda dari segala macam ancaman gangguan dan bahaya” (Awaloedin Djamin, 2004). karena itu pengertian istilah keamanan sangat tergantung pada kata yang mengikutinya. Ditinjau dari tatarannya, paling tidak kita bisa mengelompokkan konsep keamanan itu dalam 4(empat) kategori yaitu : (1) International security (2) National (State) security, (3) Public security (and Order), dan (4) Human security.

Memahami Konsep Keamanan Nasional

Sejalan dengan perkembangan pemahaman tentang security, pada pasca Perang Dunia II konsep keamanan nasional (national securityjuga digulirkan. Komisi Konstitusi(2004) dengan mengutip Christopher Schoemaker mengemukakan : “national security was seen primarily as the protection from external invasion, an attitude primarily driven by the war. As result, the original concept had strong military component”.

Pengertian ini sangat dikaitkan dengan invasi dari luar sehingga seolah­-olah hanya menyangkut upaya pertahanan dalam rangka menjaga keamanan nasional (negara). Karena itu pada tataran global berlangsung pemikiran kembali atau peninjauan ulang tentang dimensi keamanan. Dalam kehidupan bangsa kita, kebutuhan tersebut juga dirasakan karena ada anggapan bahwa seolah-olah keamanan hanya urusannya polisi, sementara untuk menghadapi ancaman dari luar negeri dilakukan dengan upaya pertahanan yang menjadi porsi urusan TNI. Karena itu, sejalan dengan penilaian SBY (rethinking security) kita perlu memikirkan kembali pengertian kembali konsep keamanan khususnya yang menyangkut keamanan Negara.

Pemahaman tentang konsep keamanan nasional dapat kita telusuri dari beberapa sumber.  Dalam Kamus Bahasa Indonesia “Keamanan Nasional ”berarti“ kekuatan suatu bangsa untuk melindungi negaranya [penebalan oleh penulis] terhadap ancaman atau bahaya baik dari dalam maupun dari luar negeri ”(Peter Salim, 2002). Edy Prasetyono (2005) mengemukakan bahwa“ keamanan nasional dapat diartikan sebagai kebijakan politik pemerintah yang bertujuan untuk menegakan situasi yang aman dan kondusif bagi terselenggaranya pemerintahan sehingga mampu mempertahankan tujuan vital nasional [penebalan oleh penulis dari segala gangguan dan ancaman.  Dengan demikian keamanan nasional perlu dilihat dalam hubungannya dengan upaya untuk mecapai kepentingan nasional”. Kusnanto Anggoro, dalam buku Keamanan Demokrasi dan Pemilu (2004) tidak memberikan pengertian tetang konsep keamanan nasional, tetapi dikemukakan bahwa “terdapat beberapa ancaman terhadap keamanan nasional, yaitu ancaman militer yang dapat muncul dalam berbagai bentuk.  Bentuk yang paling ekstrim adalah serangan dan pendudukan, baik dengan tujuan untuk memusnahkan suatu negara, untuk merebut atau menguasai suatu wilayah, maupun mengubah institusi kenegaraan.  Dan ancaman yang tidak kalah pentingnya adalah ancaman ekonomi yang secara jelas dapat mengganggu stabilitas domestik”.

 

 

Penulis             : Joni Kasim

Editor    : Nora Listiawati

Publish : Juliadi Warman