• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Hukum Polri

Bysusi susi

Apr 1, 2022

Tribratanews.kepri.go.id. – Melihat dan memperhatikan hukum yang diterapkan oleh Kepolisian banyak di kalangan masyarakat khususnya masyarakat yang awam akan undang – undang dan hukuman Polri banyak dari mereka hanya menonton atau bertanya tanya bahkan ada juga yang menyampaikan hukuman hukuman yang di terapkan Polri hanya menguntungan pihak tertentu saja (orang besar) sedangkan untuk orang biasa akan di tindas namun hal semacam itu tidakla benar dan tidak sesuai dengan aturan hukum Polri. Polri merupakan institusi yang memiliki aturan segala sesuatunya di atur oleh undang – undang begitu juga hukum.

Berdasarkan dari yang saya pahami Hukum kepolisian mengatur dan menentukan lapangan-lapangan pekerjaan tertentu dengan batas-batas tertentu pula sebagai tugas polisi dalam pengaturan tugas tersebut terdapat perbedaan arti tugas polisi, dalam arti luas tugas polisi ialah menjamin tata tertib dan keamanan sedangkan tugas polisi dalam arti sempit ialah menjamin hukum yang berlaku dalam masyarakat. Dapat dikatakan bahwa bagian hukum kepolisian mengatur tentang tugas tersebut merupakan bagian yang mengenai kompetensi kepolisian dan mengatur kepolisian dalam keadaan diam, karena mengatur kepolisian tidakdalam keadaan melaksanakan tugasnya maka dalam arti demikian dapat dikatakan sebagai “Hukum Kepolisian Diam” sedangkan bila kepolisian sedang melaksanakan tugasnya maka berarti kepolisian sudah bergerak, sehingga timbullah hubungan yang berupa “pelaksanaan” hukum kepolisian yang mengatur hubungan tersebut, dalam arti bahwa hukum kepolisian mengatur bagaimana polisi melaksanakan tugas atau wewenangnya dalam arti yang demikian dapat dikatakan sebagai hukum Kepolisian Bergerak.

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar atau menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.

Sumber hukum kepolisian terdapat perbedaan antara sumber hukum kepolisian dalam arti formil dan sumber hukum kepolisian dalam arti materiil. Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dilihat dari segi bentuk dan pembentukannya sebagai pernyataan berlakunya hukum. Di dalam sumber hukum formil tersebut diperhitungkan bentuk dan tempat hukum dibuat menjadi hukum positif oleh instansi pemerintah yang berwenang. Sedangkan sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan kekuatan dan berlakunya suatu ketentuan hukum. Adapun yang termasuk sumber hukum formil adalah :

  1. Undang-Undang Dasar 1945,
  2. Undang-undang, hampir sebagian besar materi hukum kepolisian kita di dalam peraturan perundang-undangan yang beraneka ragam dan banyak jumlahnya, kita mempunyai Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tetapi masih ada undang-undang lain yang merupakan sumber hukum kepolisian yang tersebar dalam berbagi undang-undang.
  3. Peraturan Pemerintah
  4. Keputusan Presiden
  5. Keputusan Kapolri

Dari uraian di atas kejelasan dan pandangan terkait hukum Polri masih kurang luas dan panjang untuk lebih detail mengetahui hukum Polri dapat dilakukan dengan belajar undang – undang kepolisian yang ada.

Penulis             : Joni Kasim

Editor                : Nora Listiawati

Publisher           : Fredy Ady Pratama