• Tue. Oct 8th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Syarat Untuk Mendapatkan SIM

ByNora listiawati

Apr 11, 2022

kepri.polri.go.id – Setiap orang wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk dapat mengemudikan kendaran bermotor di Jalan.  Surat Izin Mengemudi atau SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi (kemampuan) seseorang dalam mengemudi kendaraan bermotor dan juga sebagai registrasi data pengemudi kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung penyelidikan, penyidikan dan identifikasi forensik kepolisian. Di Indonesia, pihak yang menerbitkan Surat Izin Mengemudi adalah POLRI. Setiap Calon pengemudi harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti persyaratan usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian untuk dapat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diinginkan.

Untuk mendapat SIM perorangan maupun SIM umum, terdapat beberapa syarat administratif yaitu :

Untuk golongan SIM perseorangan, ini syarat membuat SIM:

  1. Batas Usia Minimal
  • SIM A, SIM C, dan SIM  D: 17 tahun
  • SIM B1: 20 tahun
  • SIM B2: 21 tahun
  1. Syarat Administratif
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Mengisi formulir permohonan
  4. Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).
  5. Lulus ujian teori, ujian praktik, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tarif pembuatan SIM baru dan perpanjangan adalah sebagai berikut :

–          Biaya pembuatan SIM A baru adalah RP. 120.000,- dan perpanjangan adalah Rp. 80.000,-
–          Biaya pembuatan SIM BI baru adalah RP. 120.000,- dan perpanjangan adalah Rp. 80.000,-
–          Biaya pembuatan SIM B II baru adalah RP. 120.000,- dan perpanjangan adalah Rp. 80.000,-
–          Biaya pembuatan SIM C baru adalah RP. 100.000,- dan perpanjangan adalah Rp. 75.000,-
–          Biaya pembuatan SIM D baru adalah RP. 50.000,- dan perpanjangan adalah Rp. 30.000,-

Jika Anda gagal dalam ujian, jangan berkecil hati. Coba lagi karena ujian praktik ini dibuat agar Anda memang betul-betul layak memiliki SIM  dan berkendara di jalan raya.

 

 

Editor    : Joni kasim

Publish : Nora

Penulis : Firman