• Tue. Oct 8th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

BALAPAN LIAR, INI DIA SANKSINYA

ByNora listiawati

Apr 10, 2022

kepri.polri.go.id- Peraturan perundang-undangan sudah secara jelas melarang pengemudi kendaraan bermotor berbalapan dengan kendaraan bermotor lainnya. Pelanggarnya dapat dihukum dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000;.

Peraturan perundang-undangan sudah secara jelas melarang pengemudi kendaraan bermotor berbalapan dengan kendaraan bermotor lainnya. Pasal 115 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ ), mengantur sebagai berikut :

Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:

  1. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan/atau,
  2. berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.

Pengendara kendaraan bermotor yang berbalapan di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000;.

Jika balapan liar tersebut menimbulkan kegaduhan, maka dapat juga dijerat dengan pidana berdasarkan Pasal 503 angka 1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana ( KUHP ), berbunyi :

“Dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 225 barang siapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu”.

Terkait pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka perbuatan harus dilakukan pada malam hari – waktunya orang tidur ( jam berapa, terganggu pada kebiasaan di tempat itu, pada umumnya sesudah jam 11 malam ).

Yang dimaksud dengan “riuh atau ingar” adalah suara riuh yang tidak enak didengar dan mengganggu, seolah-olah diperbuat secara main-main atau kenakalan. Suara ramai asal dari perusahaan, pekerjaan atau pesta, tontonan yang patut, tidak masuk di sini.

 

Editor    : Joni kasim

Publish : Nora

Penulis : Firman