• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

YUK..MENGENAL FUNGSI SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM)

ByNora listiawati

Apr 9, 2022

kepri.polri.go.id- Setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

SIM atau Surat Ijin Mengemudi merupakan bukti kompetensi bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan keterampilan mengemudi di jalan sesuai persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk bisa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, pengendara harus mengantongi SIM ya guys. So pengendara  harus mengecek terlebih dahulu Surat-surat yang harus dibawa, salah satunya adalah SIM.

Pemegang SIM juga telah memenuhi syarat tertentu seperti persyaratan usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian teori maupun praktik.

Di Indonesia, pihak yang menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Setiap Calon pengemudi harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti persyaratan usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian untuk dapat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diinginkan.

Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 86, ada tiga fungsi dari SIM.

  1. SIM menjadi bukti kompetensi mengemudi. Dengan mengantongi SIM, pengemudi dianggap sudah bisa mengendarai kendaraan bermotor dan sudah memahami tata cara berlalu lintas.
  2. SIM berfungsi sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas pengemudi.
  3. Data pada registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

Jadi, sebelum berkendara jangan lupa lengkapi surat-surat berkendaranya ya sahabat polri

 

 

Editor    : Joni kasim

Publish : Nora

Penulis : Firman