• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Fungsi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)

ByNora listiawati

Apr 1, 2022

kepri.polri.go.id- Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor, dijelaskan beberapa aturan teknis terkait SPKT yaitu :

Pasal 1, Angka 14 :  Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) adalah unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.

Pasal 37, Ayat 1 : SPKT merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.

Pasal 37, Ayat 2 : SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.

Pasal 37, Ayat 3 : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SPKT menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain dalam bentuk

– Laporan Polisi (LP).

– Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP).

– Surat Pemberitahun Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

– Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).

– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

– Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

– Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD).

– Surat Izin Keramaian dan Kegiatan Masyarakat Lainnya.

– Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

  1. Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain.

– Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP).

– Turjawali.

– Pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah.

  1. Pelayanan masyarakat melalui surat dan alat komunikasi, antara lain telepon, pesan singkat, faksimile, jejaring sosial (internet).
  2. Pelayanan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Penyiapan registrasi pelaporan, penyusunan dan penyampaian laporan harian kepada Kapolres melalui Bagops.

Idealnya, tugas-tugas SPKT tersebut di atas dilaksanakan di setiap kantor-kantor Polres dengan menyajikan layanan yang terintegrasi. Meski demikian, untuk mempermudah akses masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Polres Solok Kota berinisiatif menyelenggarakan tugas-tugas SPKT tersebut pada waktu-waktu tertentu di pusat keramaian masyarakat yaitu di Taman Kota Solok (Taman Syech Kukut).

Pelayanan SPKT Mobile dilaksanakan di Taman Kota setiap Sabtu Malam pukul 19.30 WIB sampai dengan selesai, dan setiap Minggu pagi dari pukul 07.00 WIB sampai dengan selesai biasanya sampai dengan pukul 10.00 WIB. Selain itu, biasa juga dilakukan pada malam dan pagi hari-hari libur.

Jenis layanan yang diberikan oleh SPKT Mobile adalah :

  1. Penerbitan SIM C Baru.
  2. Perpanjangan Sim C dan A.
  3. Laporan Kehilangan.
  4. Laporan Polisi.
  5. SKCK.
  6. Pembayaran pajak kendaraan.
  7. Bhakti kesehatan, cek kesehatan dan pengobatan gratis.(dikutip dari artikel terkait”Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)

Penulis : Adrian Boby

Editor : Nora Listiawati

Publisher : Adrian Boby