• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

DIREKTORAT RESERSE NARKOBA POLDA KEPRI MELAKUKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA DARI KASUS TP. NARKOBADIREKTORAT RESERSE NARKOBA POLDA KEPRI MELAKUKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA DARI KASUS TP. NARKOBA

ByDit Resnarkoba

Feb 16, 2022

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba pada Rabu tanggal 16 Februari 2022 dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan Februari 2022 dengan Nomor laporan Polisi LP-A/13/I/2022/Kepri/SPK-Res-Tpi tanggal 23 Januari 2022 dengan tersangka sebanyak 3 (tiga) orang, LP-A/18/I/2022/SPKT-Kepri tanggal 23 Januari 2022 dengan tersangka sebanyak 2 (dua) orang dan LP-A/26/II/2022/SPKT-Kepri tanggal 2 Februari dengan tersangka sebanyak 1 (satu) orang.

Barang bukti yang berhasil disita dari 3 (tiga) laporan polisi tersebut diatas adalah sebanyak  6.502,4 (enam ribu lima ratus dua koma empat) gram sabu dan 2.490 (dua ribu empat ratus sembilan puluh) gram ganja. Yang akan dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 6.200,21 (enam ribu dua ratus koma dua puluh satu) gram sabu dan 2.401 (dua ribu empat ratus satu) gram ganja. sedangkan sisanya untuk dikirim ke Labfor Balai Pom Kepri dan untuk pembuktian dipersidangan.

Kepada para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 (ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun atau paling lama 20 tahun.

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin oleh KABAG WASSIDIK Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP C.P. SINAGA, S.I.K., M.H. Bertempat di Lorong Ditresnarkoba Polda Kepri, dan Turut hadir perwakilan dari beberapa instansi terkait lainnya seperti  perwakilan dari BNNP Kepulauan Riau, BPOM Kepulauan Riau, Bea dan Cukai Tipe B Batam, Pengacara JUHRIN PASARIBU, S.H,. M.H. dan para tersangka.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini diawali dengan membacakan surat penetapan status barang sitaan, Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Caranya yakni sabu dilarutkan kedalam tong / drum kecil yang berisi air panas / mendidih, setelah itu larutannya kemudian dibuang ke toilet.