• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Satresnarkoba Polres Karimun Berhasil Ungkap 8 Kasus Narkoba dengan 21 Orang Tersangka

ByPolres Karimun

Mar 24, 2021

Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun Polda Kepri mengungkap kasus narkoba dari tanggal 13 Februari 2021 s.d 20 Maret 2021 dengan jumlah 8 Kasus Narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 21 orang, diantara kasus tersebut 1 tersangka dilimpahkan ke Direktorat Narkoba Polda Kepri. Rabu / 24/03/2021.

Melalui konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN,SIK dengan didampingi oleh Kasatresnarkoba Polres Karimun IPTU ELWIN KRISTANTO, SIK mengatakan berhasil mengungkap tindak pidana narkoba sebanyak 8 Kasus serta berhasil mengamankan para tersangka sebanyak 21 orang.

“Wilayah Kec. Karimun 3 Kasus dengan 10 orang Tersangka, untuk Kec. Meral sebanyak 2 Kasus dengan jumlah tersangka 6 orang dan 1 Kasus wilayah Kec. Tebing dengan tersangka 3 orang sedangkan diwilayah Kec. Moro 1 kasus berhasil kita mengamankan 1 orang tersangka 1 orang” Jelas Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK

“Ada 1 Kasus diwilayah Kec. Karimun 1 orang tersangka dengan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu dengan berat kotor 854,53 Gram ini kita limpahkan ke Direktorat Narkoba Polda Kepri, ini merupakan hasil koordinasi kita dengan Polda yang bersangkutan terindikasi adanya peredaran Narkoba di Wilayah Lain yang diungkap dan barang tersebut berasal dari Kab. Karimun Prov. Kepri” Tambah Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK

“21 orang tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan, di antaranya 4 perempuan dan selebihnya laki-laki dengan barang bukti 1085,52 Gram jenis Sabu sabu dan 0,07 Gram Ekstasi” Ungkap Kapolres Karimun AKBPMUHAMMAD ADENAN,SIK

Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK mengatakan banyaknya tersangka yang berhasil diamankan ini tidak akan membuat kami berhenti memberantas Narkoba diwilayah Hukum Polres Karimun Polda Kepri dan kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana Narkoba dan juga menyampaikan pesan Bagi masyarakat diharapkan agar jangan kompromi terhadap narkoba. Dimana pun narkoba ditemukan, maka narkoba harus dimusuhi.

“Dari Barang Bukti Narkoba yang berhasil kita amankan ini bisa menyelamatkan 3,257 s/d 4,343 Jiwa Manusia yang diasumsikan 1 Gram dikonsumsi 3 sampai dengan 4 orang” Tutur Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK

Pasal yang disangkakan Kepada tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun”, Tegas Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK