Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba pada Rabu tanggal 21 Oktober 2020 dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan Oktober 2020 dengan Nomor laporan Polisi LP.A/131/IX/2020/SPKT-KEPRI tanggal 24 September 2020 dengan tersangka sebanyak 1 (satu) orang
Barang bukti yang berhasil disita dari 1 (satu) laporan polisi tersebut diatas adalah sebanyak 178,2 (seratus tujuh puluh delapan koma dua) gram daun ganja kering, yang akan dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 163,9 (seratus enam
puluh tiga koma sembilan) gram daun ganja kering sedangkan sisanya seberat 13,3 (tiga belas koma tiga) gram daun ganja kering untuk dikirim ke Labfor cabang Polda Riau dan 1 (satu) gram daun ganja kering untuk pembuktian dipersidangan.
Kepada para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 (ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun atau paling lama 20 tahun.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin oleh PS. Kanit 4 Subdit 2 Polda Kepri AKP DONRIS E PASARIBU, S.H. dan Turut hadir perwakilan dari beberapa instansi terkait lainnya seperti perwakilan dari BNNP Kepulauan Riau, BPOM Kepulauan Riau, Bea dan Cukai Tipe B Batam, Pengacara JUHRIN PASARIBU, S.H,. M.H. dan para tersangka.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering ini diawali dengan membacakan surat penetapan status barang sitaan, Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Caranya yakni daun ganja kering dibakar didalam tong.