Pada hari Rabu tanggal 23 September 2020, Pukul 09.00 Wib bertempat di Depan Pos Lantas 901 Jl Soekarno Hatta Kel. Ranai Kec. Bunguran Timur Kab. ia Masker Di Depan Pos Lantas 901 Ranai Jl Soekarno Hatta, bagi yang tidak menggunakan Masker Akan di data Identitasnya dan Diberikan Peringatan dan diberikan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 51 Tahun 2020 Ttg Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 Di Kab. Natuna
“Masyarakat Yang mendapat Teguran secara tertulis (sama Sekali Tidak Membawa Masker) sebanyak 20 orang dan teguran secara Lisan (Membawa Masker Tapi Tidak Digunakan) Sebanyak 65 Orang sehingga Total Seluruhnya sebanyak 85 Orang pelanggar” Ujar Kapolsek Bunguran Timur Kompol M. Sibarani.
“Operasi Yustisi Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 51 Tahun 2020 Ttg Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 Di Kab. Natuna dan akan dilaksankan secara berkesinambungan”, Tutup Kapolsek Bunguran Timur Kompol M. Sibarani.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Bunguran Timur Kompol M.Sibarani, Kasat Lantas Polres Natuna Iptu Adam Yurizal Sasono, Kasat Sabhara Polres Natuna Iptu Rambunsyah, Danramil 01 Ranai Kapten Inf Narta, Panitlantas Polsek Bunguran Timur Bripka Edrianto beserta Kabut Trantip Satpol PP BPK Izniadi,