• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polres Tanjungpinang Salurkan 20 Ton Beras Bantuan Mabes Polri Untuk Warga

Polres Tanjungpinang melalui jajaran Sat Binmas dan Polsek-Polsek kembali menyalurkan bantuan kemanusiaan berupa beras kepada warga masyarakat kurang mampu atau yang membutuhkan bantuan khususnya dalam hal kebutuhan pangan selama pandemi Covid-19, Rabu (27/5/2020).

Kegiatan penyaluran beras kali ini dilaksanakan di beberapa lokasi yaitu Jl. Dr. Sutomo Kel. Kp. Baru, Jl. Sei Jang Kel. Sei Jang, Jl. Sri Payung Kel. Tanjung Unggat, Jl. Adi Sucipto Kp. Sumber Jaya Kel. Batu IX, Kp. Sidomukti Kelurahan Pinang Kencana Tanjungpinang, Jl. Singkong Kel. Melayu Kota Piring Tanjungpinang, Jl. Cendrawasih Kel. Batu IX Tanjungpinang, Jl. Hanjoyo Putro Kel. Batu IX, Pelabuhan Kuala Riau Pelantar II dan seputaran wilayah Dompak. Total jumlah beras sebanyak 110 paket masing-masing seberat 5 kg dengan total 550 kg.

Adapun beras yang disalurkan ini merupakan bantuan dari Mabes Polri dengan total sebanyak 20 Ton atau 20.000 (dua puluh ribu) kg. Yang mana bantuan beras ini telah diterima oleh Polres Tanjungpinang beberapa waktu yang lalu dan telah dilakukan penyaluran kepada warga masyarakat yaitu selama bulan puasa Ramadhan sebanyak 7,5 Ton. Ke depan akan dilakukan penyaluran secara rutin baik oleh jajaran di tingkat Polres maupun Polsek-Polsek melalui Bhabinkamtibmas dan Personil lainnya.

​​​​​​​

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si menyampaikan bahwa bantuan sosial kemanusiaan berupa beras ini berasal dari Mabes Polri atas instruksi Bapak Kapolri yang didistribusikan ke seluruh jajaran Polres se Indonesia. Yang mana bantuan beras ini diperuntukkan bagi warga masyarakat kurang mampu atau yang membutuhkan bantuan khususnya dalam hal kebutuhan pangan selama pandemi Covid-19. Bantuan beras ini juga harus tepat sasaran serta dan disalurkan kepada warga masyarakat yang belum pernah tersentuh bantuan.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.