• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polres Tanjungpinang Ringkus 3 ABG Cabuli dan Setubuhi Anak di Bawah Umur

pid.kepri.polri.go.id – Polres Tanjungpinang melalui jajaran Polsek Tanjungpinang Timur berhasil membekuk tiga orang Anak Baru Gede (ABG) pelaku tindak pidana dugaan melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Tanjungpinang, Provinsi Kepri. Hal ini dibeberkan pada konferensi pers yang digelar di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Jumat (20/3/2020). Konferensi Pers dipimpin Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang IPTU Suprihadi bersama Wakapolsek Tanjungpinang Timur IPTU Narsanta dan kanit Reskrim IPDA Onny Candra, S.IP.

Adapun ketiga pelaku itu berinisial YL (20), EW (16) dan AS (16). Pelaku YL bekerja sebagai buruh harian lepas, sedangkan EW dan AS tidak bekerja atau pengangguran. Pelaku dan korban merupakan warga Tanjungpinang.

Perbuatan ketiga pelaku ini diketahui orang tua korban sebut saja Mawar (16). Karena tidak terima perbuatan para pelaku, orang tua korban yang curiga melaporkan hal tersebut ke Polsek Tanjungpinang Timur.

Ketiga pelaku ditangkap karena dugaan melakukan hubungan badan terhadap seorang pelajar disalah satu SMA di Tanjungpinang. Yang mana ketiga pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan dengan anak di bawah umur di tempat yang sama selang waktu yang berbeda.

Onny melanjutkan, pelaku YL melakukan hubungan badan dengan korban di Kos-kosan di jalan Transito, Melayu Kota Piring Tanjungpinang pada Rabu (11/3/2020) sekitar pukul 22.00 WIB dan Jumat diwaktu yang sama.

“Pelaku YL melakukan hubungan badan sebanyak dua kali ditempat yang sama di hari yang berbeda,” ungkap Onny.

Adapun modus YL, pelaku dengan bujuk rayu serta meminta korban Mawar melakukan oral seks dan pelaku juga memegangi payudara korban lalu berhubungan badan.

Sedangkan pelaku lain EW melakukukan hubungan badan sebanyak tiga kali terhadap korban dikos-kosan yang sama. Pertama, pada Rabu, Kamis dan Jumat (11-13/3/2020) sekitar pukul 22.30 WIB.

Untuk barang bukti yang diamankan dari kejadian ini, satu helai jaket warna hitam, satu helai kaos, satu helai celana warna hitam, satu helai celana dalam warna putih dan satu helai BRA milik korban.

Sementara pelaku YL dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak. Sedangkan, AS dan EW dikenakan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak Junto Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.