• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Sat Narkoba Bintan Ungkap Kasus Terkait Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dan Ganja

ByPolres Bintan

Apr 13, 2020

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Pengukapan Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dan Narkotika jenis ganja Inisial DK dibekuk oleh Personil Sat Resnarkoba Polres Bintan di Jalan Lintas Barat Tanjung Pinang Tanjung Uban dekat De Villa Bintan Kab. Bintan, Jumat (03/4/2020).

Kejadian diawali dengan adanya informasi dari masyarakat dan kemudian tim Sat Resnarkoba Polres Bintan dipimpin lansung Kasat Narkoba AKP Nendra Madya Tias , S.I.K dan tim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan dari hasil penyelidikan dilakukan penangkapan pelaku inisial DK di jalan Lintas Barat Tanjung Pinang Tanjung Uban dekat De Villa Bintan dan terhadap pelaku inisial DK, selanjutnya dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan dari hasil keterangan dari pelaku inisial DK dikembangkan bahwa Narkotika tersebut didapat dari SS yang berada di Tanjung Pinang, kemudian Kasat Resnarkoba bersama Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku SS di jalan Pemuda Tanjung pinang

Pelaku SS pada saat dilakukan penangkapan melakukan perlawanan dan menggeluarkan pisau sehingga terjadi pergumulan dengan anggota Tim yang mengakibatkan tangan anggota tim terluka sehingga anggota tim melakukan penembakan terhadap pelaku SS dan mengenai bagian dada dibawah ketiak sebelah kiri pelaku SS, dan kemudian Tim membawa pelaku SS ke Rumah Sakit Raja Ahmad Tabib Fishabillah Provensi Kepri di Tanjung pinang, setelah berada dirumah sakit pelaku SS dinyatakan sudah meninggal dan pelaku SS merupakan residivis Kasus Narkoba yang baru 5 (lima) bulan keluar dari penjara, tambah Kasat Resnarkoba

Barang bukti yang diamankan dari 1. Pelaku DK :
– 4 (empat) paket sabu seberat 9,1 gram
– 2 (dua) paket ganja seberat 21,3 gram.

2. Pelaku SS –
– 1 (satu) paket ganja seberat 1 Kg
– 1 (satu) bilah pisau.

Perkara yang disangkakan Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
– Pasal 111 ayat (1) subsider 114 ayat (2), Subsider 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman Hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal pidana mati maupun seumur hidup.
Kasus Tindak Pidana Narkotika tersebut ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Bintan untuk dilanjutkan perkaranya ke Penuntut Umum.

Pers rellease disampaikan oleh Kasat Reskrim Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias , S.I.K didampingi Kasubbaghumas Polres Bintan AKP Nurmansyah Lubis, Kanit I IPDA Richie Putra, SH.