kepri.polri.go.id – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Rudiansyah alias Oyen (29) ditetapkan tersangka karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu, ekstasi dan happy five pada Jumat (24/1/2020), ke dalam lapas yang dia huni.
Menurut pengakuan WBP yang diamanahkan Sipir di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, barang haram itu atas perintah dari mantan oknum Polisi berinisial AM. Namun Satresnarkoba belum memiliki bukti kuat, untuk menetapkan AM sebagai tersangka.
“Sudah sempat kita amankan, tetapi kita belum mendapatkan bukti kuat. AM saat diperiksa mengelak. Sedangkan alat bukti berupa handphone tidak kita temukan dari AM,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya Tias, saat pers rilis di Mapolres Bintan, Selasa (4/2/2020).
Sementara itu, Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo Bc.H S.Sos. menuturkan, pelaku menyisipkan barang haram itu ke dalam makanan, serta kotak teh siap saji.
“Kalau melihat modusnya seolah-olah dapat kiriman makanan dari luar,” kata Wahyu.
Kemudian Rudiansyah yang sudah dipercayai sebagai tamping di Lapas itu, mencoba menerobos masuk. Namun lebih dulu kepergok oleh petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, yang saat itu sedang berjaga.
“Setelah digeledah dan ternyata isinya diduga narkoba. Kita langsung berkoordinasi dengan Polres Bintan, untuk menindak lanjuti temuan ini,” kata Wahyu.