• Sun. Apr 27th, 2025 9:57:43 AM

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polsek Tangkap Ayah Kandung, Cabuli 2 Anak Bawah Umur

ByPolres Bintan

Nov 16, 2019

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Hari jumat (15/11/19), Polsek Gunung Kijang gelar Press Release terkait dugaan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa ,melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. (16/09/19)

Seorang laki-laki yang bekerja sebagai buruh harian lepas inilah yang menjadi target utama Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang berdasarkan laporan dari seorang wanita yang berstatus istri dari  pelaku pencabulan tersebut, dengan segera anggota personil Polsek Gunung Kijang mengamankan si pelaku.

Menurut keterangan dari Ibu Kandung kedua anak ini bermula saat Si A (9 Th) menceritakan kepada ibunya bahwa ia mempunyai rahasia dengan bapaknya lalu sang ibu penasaran dan menanyakan langsung kepada anaknya Si B. Sehingga pada akhirnya Si B mengatakan bahwa bapak pernah menyuruh Si B untuk melepaskan celananya dan memasukkan alat kelamin bapak tersebut ke anus mereka. Kejadian itu dipertengahan bulan Oktober 2019 lalu pada siang hari.

Kapolsek Gunung Kijang AKP Monang P. Silalahi yang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang  IPDA H. Adi, SE menjelaskan bahwa ”pelaku merupakan ayah kandung dari 2 orang bocah yang di cabulinya sekaligus akan dijerat pasal 82 ayat 2 junto pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kita junto kan ke pasal 65 ayat 1 ke 1 KUHP dimana ayah ini diancam dengan kurung penjara selama 15 tahun dan ditambah sepertiga dari ancaman pokok”.(BT)