Tribratanews.kepri.polri.go.id – Satgas Mabes Polri dan Polda setempat masih terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap 249 orang tersangka yang diantaranya terdapat 6 Korporasi dalam kasus Karhutla di Indonesia.
Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H di Lobby Humas Polri, saat Doorstop hari Jum’at (20/09/2019) mengungkap, 6 Korporasi tersebut masing-masing berada di wilayah Polda Riau 1 Korporasi, Polda Sumatera Selatan 1 korporasi, Polda Jambi 1 korporasi, Polda Kalimantan Tengah 1 korporasi, dan Polda Kalimantan Barat 2 korporasi.
“Tim Satgas TNI-Polri terus bekerja melakukan upaya pemadaman sejak awal dan hingga saat ini mulai dari tingkat Kapolres, Dandim hingga pelaksana Di polsek dan koramil. Banyak yang bermalam di titik hotspot untuk memaksimalkan kondisi,” ujarnya.
Hingga saat ini, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri masih berada di lokasi untuk melakukan proses hukum terhadap beberapa lahan milik korporasi yang telah di beri Police Line dan dipastikan akan bertambah tersangka dari korporasi.
Lanjut Kadiv Humas Polri, bahwa Kapolri sudah menyampaikan atensinya kepada seluruh Kasatwil mulai dari Kapolda, Kapolres, Kapolsek bila tidak melakukan upaya di lapangan, preemtiv dan preventif kepada masyarakat dan tidak melakukan penegakan hukum, Kapolri memilih kalimat OUT karena sampai saat ini sedang dianalisa terkait hal tersebut.
Penegakan hukum merupakan salah satu senjata utama untuk peniadaan kebakaran. Dan Polri tidak hanya akan tegas kepada pelaksana yang membakar hutan dan lahan, namun mastermind nantinya akan diungkap.
“Publik sendiri dapat melihat proses ini terus berprogress, kemungkinan ada tersangka dan pasal baru,” tutupnya.