• Tue. Oct 8th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Kunjungan Tim Divpropam Polri, Sosialisasi Perkap No. 09 dan Perkap No. 10 Tahun 2017

Byadmin bidhumas

Sep 19, 2019

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Divpropam Polri melaksanakan kunjungan kerja ke Mapolda Kepri dalam rangka sosialisasi Perkap No. 09 Tahun 2017 tentang Usaha Bagi Anggota Polri dan Perkap No. 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri, Kamis (12/9/2019).

Bertempat di Rupatama Polda Kepri, hadir pada kesempatan tersebut Irwasda Polda Kepri, para Pejabat Utama Polda Kepri, Ketua Tim Sosialisasi Kombes Pol. Benny Ali, S.H., S.I.K, Analisis Kebijakan Ropaminal Divpropam Polri Kombes Pol Slamet Setiono, S.I.K., M.H, Wakapolres Bintan, Natuna, dan Tanjungpinang, Kabagsumda Polres/ta dan jajaran Polda Kepri, Kasubagrenmin Satker Polda Kepri, dan personil Polda Kepri.

Dalam sambutannya, Irwasda Polda Kepri Kombes Pol. Purwolelono, S.I.K., M.M mengucapkan terima kasih atas kunjungan Tim Divpropam Polri dalam kegiatan sosialisasi Perkap No.09 dan Perkap No. 10 Tahun 2017.

“Semoga melalui kegiatan sosialisasi ini Personel Polda Kepri dapat memahami usaha seperti apa yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan sesuai dengan Perkap No. 09 tahun 2017 serta Perkap No. 10 tahun 2017 terkait kepemilikan barang-barang mewah,” ujar Irwasda Polda Kepri.

Selanjutnya, dalam sambutan Ketua Tim Sosialisasi Kombes Pol. Benny Ali, S.H., S.I.K berharap melalui Perkap No. 09 dan Perkap No. 10 tahun 2017 adanya kepastian hukum bagi anggota Polri yang memiliki usaha dan barang-barang mewah yang dapat di pertanggungjawabkan perolehannya secara hukum.