• Mon. Jun 23rd, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polwan Polres Tanjungpinang Ikuti Gerak Jalan 8 KM Kota Tanjungpinang Meriahkan Perlombaan Dalam Rangka Peringatan HUT RI ke-74

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Polwan Polres Tanjungpinang ikut serta memeriahkan Gerak Jalan Proklamasi kategori 8 KM Putri yang diselenggarakan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Sabtu (24/8/2019).

Dengan didampingi Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH saat pelepasan start, 1 (satu) regu Polwan yang beranggotakan 11 (sebelas) Personel Polwan Polres Tanjungpinang memulai langkah dengan kompak dan bersemangat serta suara langkah yang seirama mengundang riuh tepuk tangan dari ratusan masyarakat yang hadir untuk menyaksikan gerak jalan Proklamasi tersebut.

Sepanjang rute yang dimulai dari Dompak dan berakhir di Anjung Cahaya Tanjungpinang, Regu gerak jalan Polwan Polres Tanjungpinang tak henti menyanyikan lagu kebangsaan dengan semangat serta mengatur langkah serapi mungkin bersama dengan 142 (seratus empat puluh dua) tim dalam 4 (empat) kategori yang mengikuti gerak jalan Proklamasi kategori 8 KM Putri tersebut.

Kegiatan ini dihadiri Walikota Tanjungpinang H. Syahrul, S.Pd, Wakil Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP, Forkopimda Tanjungpinang serta masyarakat Kota Tanjungpinang.

Polres Tanjungpinang juga menurunkan kurang lebih 100 (seratus) Personel bersama Dishub dan Satpol PP untuk mengamankan gerak jalan Proklamasi ini dengan menempatkan Personel di tiap simpang atau ruas jalan yang padat kendaraan serta di lokasi Start dan finish untuk memberikan rasa nyaman bagi peserta serta menjamin keamanan masyarakat yang hadir.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH menyampaikan bahwa ikut sertanya Polwan Polres Tanjungpinang sebagai dukungan pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah Kota Tanjungpinang dan memberikan semangat serta keceriaan. Gerak jalan membutuhkan keterampilan dan keuletan dalam mengatur barisan, sangat serta kekompakan agar barisan dapat selalu tertata rapi. Dibutuhkan juga stamina tubuh yang sehat dan fit agar selama pelaksanaan aman dan lancar.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.