• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polres Tanjungpinang Bersihkan Pohon Tumbang Cegah Kemacetan

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Sat Samapta Polres Tanjungpinang bersama Polsek Tanjungpinang Kota dan BNPB Kota Tanjungpinang melakukan pemotongan dan pembersihan pohon tumbang yang terjadi di dua tempat yaitu di Jalan Diponegoro dan Jalan Wr. Supratman Km. 15 Tanjungpinang, Minggu (9/6) pukul 19.30 dan pukul 21 30 wib.

Pohon besar di tepi jalan tersebut tumbang menutup jalan sehingga tidak bisa dilalui kendaraan, Sat Samata Polres Tanjungpinang yang dipimpin oleh AKP. Darmin bersama Polsek Tanjungpinang Kota yang menerima informasi kejadian dari masyarakat tersebut segera melakukan Reaksi Cepat Tanggap Bencana serta menggunakan peralatan SAR Terbatas seperti mesin pemotong dan senter sebagai pencahayaan, Sat Samapta Polres Tanjungpinang, Polsek Tanjungpinang Kota dan BNPB Kota Tanjungpinang dibantu warga sekitar untuk memotong, membersihkan dan memindahkan pohon tersebut sehingga jalan dapat kembali dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut hanya kabel telepon yang putus akibat tertimpa pohon, Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, SIK, MH, menghimbau kepada masyarakat Kota Tanjungpinang agar senantiasa berhati-hati bila melakukan aktivitas di luar rumah saat cuaca hujan atau angin kencang, khususnya bila berkendara dibawah pohon besar. Hindari berhenti atau berteduh di tempat rawan bencana seperti pinggir jalan yang ditumbuhi pohon besar karena akan membahayakan keselamatan.

Apabila saat berkendara mengalami cuaca yang kurang bersahabat, segera mencari tempat berteduh atau persinggahan yang aman untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.