• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

4 Macam Hukum Publik

ByNora listiawati

Nov 27, 2023

pid.kepri.polri.go.id- Hukum publik merupakan sederet aturan yang mengatur bagaimana hubungan warga negara dengan negaranya yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik juga dapat dikatakan sebagai suatu aturan yang mengatur masayarakat, sehingga hukum publik juga dapat disebut dengan hukum negara sebagaimana sistem hukum yang berlaku di indonesia saat ini . Terdapat beberapa ciri-ciri dari hukum publik antara lain :

  • Suatu negara bertindak untuk tujuan bersama atau kepentingan umum.
  • Secara hirarki diatur oleh penguasa.
  • Banyak hubungannya dengan negara atau masyarakat dengan individu.
  • Mengandung banyak unsur politik.

Berbicara mengenai hukum publik, maka tentu sudah sepatutnya kita mengenai beberapa macam bagian dari hukum publik itu sendiri.  . Tercatat kurang kebih terdapat 4 macam hukum publik yang perlu diketahui antara lain sebagai berikut :

 Hukum Tata Negara

Hukum Tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut sebagaimana kelebihan demokrasi pancasila . Terdapat pendapat beberapa ahli yang bisa memperdala mengenai hukum tata negara diantaranya adalah :

Van Vollenhoven

Hukum Tata Negara yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya. dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut.

sumber : TBNews Kepri

Penulis     : Roy D.O.

Editor       : Firman Edi

Publisher : Fredy A.P.