kepri.polri.go.id – Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang kembali menggelar Razia Kendaraan bermotor, kali ini kegiatan dilakukan di Jalan Yos Sudarso tepatnya di depan bekas Rumah Makan Sri Deli atau didepan Kodim 0316 Batam, Rabu (5/2/2020).
Razia yang dilaksanakan dipimpin oleh Kanit Turjawali Sat Lantas Polresta Barelang IPDA Victor Hutahean dengan melibatkan 1 SST personil Sat Lantas Polresta Barelang.
Adapun razia kali ini menyasari pengendara yang tidak melengkapi kelengakapan kendaraan dan juga surat-surat serta SIM, kepada pelanggar akan diberikan surat tilang dan terhadap kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau STNK tidak sesuai dengan kondisi kendaraan maka kendaraan akan ditahan.
“Sebanyak 116 pengendara terjaring dalam razia, diantaranya 2 unit mobil roda empat, 53 unit sepeda motor, 47 STNK dan 14 SIM yang kami tahan pada hari ini,” ungkap IPDA Victor Hutahean.
Kanit Turjawali Polresta Barelang juga menghimbau kepada pengendara agar selalu melengkapi kelengkapan kendaraan. “Jangan lupa melengkapi diri dengan Surat Izin Mengemudi (SIM), gunakan helm SNI bagi pengendara sepeda motor,” imbuhnya.