• Mon. Apr 21st, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

10 Langkah Penyidik Polri Saat Sebelum Gelar Perkara

Bysusi susi

Sep 8, 2023

PID.kepri.polri.go.id – Di dalam melakukan penyidikan, penyidik dalam hal ini kepolisian memiliki tugas dan fungsi untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang indikasi tindak pidana dan guna menemukan tersangkanya sebagaimana diatur dalam berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP.

Ada beberapa alasan penyidik di tingkat kepolisian melakukan gelar perkara, diantaraanya. Kasus-kasus yang penting atau menonjol atau yang meresahkan masyarakat menurut kriteria tingkat kesatuan, Perkara-perkara yang menyangkut keamanan negara dan Kepala Negara, Kasus yang menyangkut delik khusus (Penyelundupan, Korupsi, perbankan dll) dan yang paling kerap menjadi alasan dilakukan gelar perkara adalah terhadap kasus-kasus yang Twilight (kasus ambang batas antara pidana dan perdata) dan alasan lain.

Tindakan penyidik Kepolisian yang melakukan gelar perkara tersebut menunjukkan kehati-hatian Penyidik dalam memproses suatu indikasi tindak pidana. Dalam mengadakan gelar perkara, terdapat acuan bagi penyidik ditingkat kepolisian untuk melakukan mekanisme gelar perkara sebagaimana tips hukum dasar hukum dan tujuan gelar perkara adalah sebagai berikut:

  1. Sebelum melaksanakan gelar perkara penyidik harus membuat rencana gelar perkara yang meliputi:
    a. Nomor dan tanggal Laporan Polisib. Uraian kasus posisi
    c. Identitas tersangka dan saksi/korban
    d. Pimpinan dan peserta gelar perkara
    e. Penyidik yang memaparkan
    f. Resume, tempat, tanggal dan jam pelaksanaan gelar perkara
  2. Rencana gelar perkara tersebut disampaikan kepada fungsi analis
  3. Fungsi analis menyusun jadwal gelar perkara yang terntunya dikoordinasi dengan penyidik khususnya yang berkaitan dengan penentuan waktu dan tempat gelar perkara serta peserta gelar perkara yang harus hadir dan mungkin diperlukan pakar/ahli bidang-bidang tertentu yang ada kaitannya dengan kasus yang digelar.
  4. Setelah jadwal dikoordinasikan dengan penyidik dan disepakati maka gelar perkara dapat dilaksanakan.
  5. Penyidik melaksanakan paparan pada gelar perkara.
  6. Akhir pelaksanaan gelar perkara harus menghasilkan suatu kesimpulan tentang proses penanganan perkara yang sudah dilaksanakan dan proses penanganan yang akan dilakukan serta bagaimana tindak lanjut kasus tersebut.
  7. Hasil gelar perkara dapat dijadikan bahan laporan dan bahan analisa/kajian.
  8. Penyidik membuat laporan hasil gelar perkara dan laporan tersebut disampaikan pada pimpinan.
  9. Fungsi analis menganalisis, mempelajari dan mengkaji kasus posisi dan penanganannya dari bahan hasil gelar perkara.
  10. Dari analis hasil gelar perkara tersebut fungsi analisis memberikan rekomendasi kepada pimpinan yang meliputi antara lain :
    a. Penerapan pasal-pasal atau Undang-undang.
    b. Sudah benar atau tidaknya penanganan kasus oleh penyidik.
    c. Berkaitan dengan alat bukti dan pembuktian serta unsur-unsur pasal.
    d. Tindak lanjut penanganan kasus.

Sumber            : Mediaonline.com

Penulis             : Fredy Ady Pratama

Editor              : Firman Edi

Publish            : Joni Kasim