• Fri. Apr 25th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Yuk Simak Apasi itu Hukum Adat dan Ketentuannya

ByNora listiawati

Apr 22, 2023

pid.kepri.polri.go.id-Apa sih hukum adat itu? Hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang tumbuh dan berkembang sehingga menjadi sebuah hukum yang ditaati secara tidak tertulis. Hukum adat sendiri memiliki sanksi jika masyarakat pada daerah tersebut melanggar maka sanksi yang diberikan bersifat memaksa.

 

Kemudian saya ingin membahas beberapa contoh mengenai hukum adat di Indonesia dan bagaimana pandangan saya mengenai hukum adat di daerah tersebut.

 

Hukum adat di Aceh

Aceh merupakan provinsi yang masih menjunjung tinggi norma agama dalam kehidupannya, disana masih kental akan keagamaan dan berpedoman dengan Al-Quran. Salah satu hukum adat yang terkenal di Aceh adalah hukum cambuk. Hukum cambuk adalah sebuah hukuman yang dilakukan dengan mencambuk tubuh dari pelaku sebanyak 100 kali di hadapan masyarakat luas. Dalam hukum cambuk ini tidak memandang siapa yang melakukan, baik dia kalangan atas atau bawah.Di saat mereka melakukan perbuatan zina maka hukum cambuk ini dilaksanakan.

 

Sebagai contoh, jika ada laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri berduaan dalam satu ruangan atau melakukan perbuatan zina, maka sanksi yang akan diterima keduanya adalah hukuman cambuk.

 

Jadi, Hukum adat di Aceh ini sangatlah bagus dan baik, mengapa? karena pada dasarnya dalam agama pun sudah dijelaskan bahwa perzinaan itu dilarang. Namun, masih saja banyak yang melanggar dan melakukannya. Jika dalam keagamaan sendiri sanksi yang di dapatkan adalah dosa, di dunia kita mendapatkan sanksi sosial berupa gunjingan dan dikucilkan dari masyarakat.

 

Sanksi yang diberikan seperti Hukum Adat di Aceh ini bisa membuat efek jera kepada pelaku, sebab perilaku yang dilakukan sudah melanggar agama dan memberikan dampak buruk kepada banyak orang.

 

Hukum Adat Jawa

 

 

Orang jawa memiliki beberapa hukum adat yang sampai saat ini masih dipercaya dan dilakukan. Baik dalam perhitungan kalender dan pemilihan pasangan.

 

 

 

Pemilihan kalender

Dalam hukum adat ini, orang jawa percaya jika tidak mengikuti perhitungan kalender maka akan terjadi musibah. Baik untuk melakukan acara pernikahan atau pun acara pindah rumah, melainkan untuk pembukaan usaha. Perhitungan kalender ini dilihat dari hari dan weton. Orang jawa percaya bahwa diantara hari-hari pada umumnya memiliki hari yang paling baik. Sebagai contoh, untuk pembukaan usaha maka dicari hari baik agar usaha yang mereka lakukan berjalan lancar dan laris.

 

 

 

Pemilihan pasangan

Pemilihan pasangan juga dalam kepercayaan orang jawa memiliki perhitungan, baik perhitungan hari weton yang tidak boleh sama, tidak boleh jika mempelai pria berasal dari keturunan sunda, serta tidak boleh seorang anak pertama untuk menikah dengan anak ketiga. Mereka beranggapan bahwa akan mendatangkan banyak masalah dan cobaan jika tetap dilanjutkan.

 

 

 

Pingitan

Pingitan adalah tradisi dimana mempelai wanita tidak boleh keluar rumah atau bertemu dengan mempelai pria sampai waktu yang telah di tentukan. Tetapi biasanya, mereka tidak boleh bertemu sampai hari pernikahan. Manfaat dari pingitan ini ialah agar tenaga dan pikiran mereka tidak terkuras. Selain itu juga, dalam tradisi pingitan ini mempelai wanita bisa lebih merawat diri sebelum hari pernikahan tiba. Serta dalam Suku Jawa, pingitan ini dituju untukĀ  menjaga kepercayaan satu sama lain antara calon pengantin pria dan calon pengantin wanita. Di saat kedua calon pengantin tidak saling bertemu, tentu ada rasa khawatir yang menimbulkan keresahan. Maka, inilah momen dimana kedua calon mempelai diuji untuk saling menumbuhkan rasa saling percaya.

 

Dengan adanya keragaman hukum adat di setiap daerah kita juga tetap harus menghormati orang-orang yang masih mempercayai tradisi leluhurnya. Segala perbedaan dan keragaman yang ada di negara kita ini bisa menjadi penyebab terjadinya perilaku toleransi yang baik di masyarakat. Sesuai dengan ketentuan dan tradisi yang mereka percaya ada hal baik pula di dalam tradisi itu dilaksanakan (sumber www.kompasiana.com/berliana66631)

 

penulis : Fredy Adi Pratama

Editor : Nora Listiawati

Publisher : Roy Dwi Oktaviandi