• Mon. Apr 21st, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Yang Dimkasud Dengan Gelar Perkara

ByNora listiawati

May 24, 2023

pid.kepri.polri.go.id- Frans Hendra Winarta memandang gelar perkara adalah bagian dari proses dan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Secara formal, gelar perkara dilakukan oleh penyidik dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor. Jika tidak menghadirkan pelapor dan terlapor maka gelar perkara yang dilakukan, dapat cacat hukum.

Lebih jauh Frans menjelaskan, gelar perkara atau biasa disebut dengan ekspos perkara juga harus dihadiri langsung oleh pihak pelapor dan terlapor. Tak boleh diwakilkan oleh pihak lain.

Selain itu, masih menurut Frans, gelar perkara juga mesti dihadiri ahli yang independen, kredibel, dan tidak memiliki catatan hukum. Dari gelar perkara yang menghadirkan pelapor, terlapor dan juga saksi ahli maka diharapkan dihasilkan kejelasan perkara.

Gelar Perkara

Menurut Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (“Perkapolri 14/2012”) gelar perkara merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari penyidikan. Adapun tahap kegiatan penyidikan dilaksanakan meliputi:

  1. penyelidikan;
  2. pengiriman SPDP;
  3. upaya paksa;
  4. pemeriksaan;
  5. gelar perkara;
  6. penyelesaian berkas perkara;
  7. penyerahan berkas perkara ke penuntut umum;
  8. penyerahan tersangka dan barang bukti; dan
  9. penghentian Penyidikan.

Sebelum dilakukan Penahanan maka dapat dilakukan mekanisme gelar perkara.

Gelar perkara dilaksanakan dengan cara:

  1. gelar perkara biasa; dan
  2. gelar perkara khusus.

Gelar perkara biasa dilaksanakan dengan tahap:

  1. awal proses penyidikan;
  2. pertengahan proses penyidikan; dan
  3. akhir proses penyidikan.

Adapun tujuan dilakukannya gelar perkara oleh penyidik di tingkat kepolisian adalah untuk memantapkan penetapan unsur-unsur pasal yang dituduhkan dan untuk mencapai efisiensi dan penuntasan dalam penanganan perkara. Dengan dilakukan gelar perkara atas indikasi tindak pidana atas diri seseorang juga diharapkan untuk meminimalisir dilakukannya praperadilan kepada penyidik, dalam hal ini Kepolisian.

sumber : hukumonline.com

Penulis     : Fredy

Editor      : Firman Edi

Publisher : Fredy A.P.