• Sun. Jul 6th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

WNA Asal Malaysia Hendak Edarkan Narkotika di Tanjungpinang Dengan Modus Baru

ByPolres Tanjung Pinang

Jul 6, 2025

Polisi membekuk seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial VWC (34) asal Malaysia, karena hendak edarkan narkotika di wilayah Kota Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga pada 30 Mei 2025, tentang seorang WNA yang berangkat dari Malaysia menuju Kota Batam, dan kemudian lanjut berangkat ke Kota Tanjungpinang untuk mengedarkan narkotika.

“Sekira pukul 15.00 WIB kami berhasil menangkap pelaku di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang. Pelaku juga kooperatif saat ditangkap dan mengaku akan melancarkan aksinya,” ujarnyakamis (12/6/2025).

Adapun barang bukti narkotika yang diamankan yakni narkotika golongan I sebanyak 10 botol yang diduga berisi cairan narkotika ganja sintetis dengan berat kotor 177,15 gram, dan 1 paket diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 2,36 gram.

Ia menyebutkan, narkotika cair yang terisi di dalam 10 botol ini rencananya akan diedarkan dalam bentuk liquid cair. Nantinya, liquid ini akan di suntikkan sebanyak 2 hingga 3 kali ke dalam catridge vape, dan kemudian dihisap oleh penggunanya.

“Modus seperti ini merupakan yang pertama kalinya terjadi di Kota Tanjungpinang, barang haram ini diproduksi di negara luar. Untuk ukuran 10 mililiter (ml) cairan ini, dibanderol dengan harga sekitar Rp 3 juta,” terangnya.

Kapolresta mengungkapkan, bahwa untuk sekali pengantaran kepada pembeli narkotika ini, pelaku diberikan upah sebesar RM 1.300 atau jika di rupiahkan sekitar Rp 5 juta.

“Efek dari narkotika jenis ganja cair ini sangat membahayakan, karena efek samping dan reaksinya sangat kuat,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, ia mengatakan, bahwa pelaku mendapatkan pekerjaan untuk mengedarkan narkotika ini dari seorang bandar berinisial A, yang diduga berasal dari luar negara Indonesia.

“Pelaku dikenai Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.