• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Wellcome Parade, Apel Farewell dan Pisah Sambut Warnai Pergantian Kapolres Tanjungpinang

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Kapolres Tanjungpinang resmi berganti dari AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH kepada AKBP H. Muhammad Iqbal, SH, S.I.K, M.Si yang sebelumnya menjabat Kanit II Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sesuai dengan Surat TR Kapolri : ST / 2317 / IX / KEP / 2019 tanggal 2 September 2019. Serah terima Jabatan dilaksanakan di Polda Kepri yang dipimpin Kapolda Kepri Irjen Pol. Andap Budhi R, S.I.K (26/9).

Jumat (27/9) digelar Wellcome Parade kedatangan AKBP H. Muhammad Iqbal, SH, S.I.K, M.Si dengan tradisi Pedang Pora dilanjutkan dengan apel Farawell yang dipimpin AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH dan AKBP H. Muhammad Iqbal, SH, S.I.K, M.Si yang mana kegiatan diikuti Pejabat Utama, Perwira, Brigadir dan PNS Polres Tanjungpinang.

Usai pelaksanaan apel Farawell, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan Laporan Kesatuan oleh AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH kepada AKBP H. Muhammad Iqbal, SH, S.I.K, M.Si sebagai pejabat Kapolres yang baru bertempat di Rupatama Polres Tanjungpinang. Di waktu yang bersamaan juga dilaksanakan Rapat Paripurna Bhayangkari Cabang Tanjungpinang bertempat di Balai Antan Seludang Polres Tanjungpinang sekaligus serah terima jabatan Ketua Bhayangkari Cabang Tanjungpinang dari ibu Cynthia Ucok Silalahi kepada ibu Kharina Iqbal.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan tradisi pedang pora pengantaran AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH untuk mengemban tugas barunya sebagai Irbid Itwasda Polda Kepri. Suasana haru terlihat saat Personel Polres Tanjungpinang mengiringi langkah AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH hingga ke gerbang Mako Polres Tanjungpinang.

Pada Sabtu (28/9) digelar acara Pisah Sambut Kapolres Tanjungpinang dari AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH beserta ibu Cynthia Ucok Silalahi kepada AKBP H. Muhammad Iqbal, SH, S.I.K, M.Si beserta ibu Kharina Iqbal bertempat di Gedung Wanita Tun Fatimah Jl. Daeng Celak Senggarang, Tanjungpinang.

Pisah Sambut dihadiri Walikota Tanjungpinang H. Syahrul, S.Pd beserta ibu, Ketua terpilih sementara DPRD Prov. Kepri H. Lis Darmansyah, SH, Ketua terpilih sementara DPRD Kota Tanjungpinang Agus Djurianto, SH, Kejari Kota Tg.Pinang Ibu Ahleya Abustam, SH.M.H, Irwas Sidik Mabes Polri Kombes Wawan Munawar SH. S.I.K, Dandim 0315/ Bintan Letkol Inf.I Gusti Ketut Arta Suyasa, Dan Wing Udara II Kolonel Laut (P) Gering Sapto.S.Tr Hamla, Dan Yonmarhamlan IV Letkol M.Asyhari, Dan Pomal Letkol laut Rus Indarto, serta elemen masyarakat lainnya baik dari TNI, Forkopimda, BUMN, Mahasiswa dan Pelajar, Instansi Pemerintahan, insan Pers juga Personel Polres Tanjungpinang baik Perwira, Brigadir dan PNS dengan jumlah yang hadir kurang lebih 400 (empat ratus) orang.

Pada kesempatan tersebut AKPB Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K., MH yang saat ini telah menjabat Irbid Itwasda Polda Kepri menyampaikan sambutan yaitu:

• Kami ucapkan terimakasih kepada Walikota Tanjungpinang karena kegiatan ini terselenggara dengan sangat baik.

• Kerjasama yang dibangun selama ini sangat baik dengan Pemerintahan Kota Tanjungpinang, banyak yang kami pelajari di Kota Tg.Pinang ini hampir selama 1 tahun 6 bulan kami banyak mendapat sambutan yang baik dan mendapatkan kerjasama yang baik.

• Kami mengucapkan kepada semua pihak yang sudah bekerja sama dengan kami, kesan yang kami dapat di kota Tanjungpinang sangat kuat serta keterbukaan masyarakat sangat bagus.

• Saya sangat bangga bisa bertugas di Kota Tanjungpinang disini saya mendapatkan informasi tentang sejarah pahlawan di Kota Tanjungpinang.

• Kemudian kami juga mengucapkan terimakasih kepada unsur satuan TNI karena telah membantu kami dalam kegiatan-kegiatan Kamtibmas kami sangat terbantu, saya berterimakasih juga kepada Ibu Kajari yang telah memberi pelajaran kepada personil-personil Polri kami tentang Teknis Hukum, kepada rekan-rekan Wartawan, Mahasiswa, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan LSM yang ada di Kota Tanjungpinang saya berterimakasih atas bantuan dan dukungan selama ini, apabila ada Khilaf dan salah saya selama ini saya meminta maaf sebesar-besarnya.

Kapolres Tanjungpinang AKBP H. Muhammad Iqbal , S.H., S.I.K., M.Si, dalam sambutannya menyampaikan:

• Saya sangat terasa terhormat bisa di sambut oleh Bapak Walikota Kota Tg.Pinang ini merupakan kesan yang sangat baik yang saya dapat di Kota Tanjungpinang sebagai warga baru.

• Saya sangat bersyukur telah diberikan kepercayaan sebagai Kapolres Tg.Pinang semoga saya cepat beradaptasi di Kota Gurindam ini serta saya mohon dukungan dan kerja sama dari bapak/ ibu serta pemerintahan, TNI , Tokoh Masyarakat dan Tokoh adat tanpa dukungan kerja sama semua mungkin saya bukan apa-apa di Kota Tanjungpinang ini.

• Pesan dari bapak Kapolri kita harus menjadi Polisi yang Modern dan Promoter yakni Melindungi, Mengayomi dan Melayani masyarakat tentunya saya akan menerapkan itu di wilayah Kota Tanjungpinang.

• Saya sudah mendapatkan sedikit gambaran situasi Kota Tanjungpinang seperti prestasi-prestasi serta karya-karya yang dibuat oleh pejabat lama saya berharap saya dapat mengimbangi bapak pejabat yang lama untuk membangun Kota Tanjungpinang serta saya juga akan melakukan langkah-langkah dan ide-ide yang nantinya saya akan aplikasikan pada saat pelaksaan tugas saya semoga ada manfaatnya untuk membagung kota Gurindam kita ini.

• Serta saya akan coba semaksimalnya dalam menjaga keamanan Kota Tanjungpinang saya akan mendorong anggota untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Gurindam.

• Kami menyadari bahwa kehadiran kami disini merupakan rahmad Tuhan yang Maha Esa mudah-mudahan kehadiaran kami bisa menjadi manfaat dan barokah serta bisa bekerjasama dengan baik serta terjalin hubungan yang baik.

• Saya juga mengucapkan Selamat bertugas Kepada Senior Kami AKBP Ucok semoga sukses ditempat yang baru.

Walikota Tanjungpinang yang hadir pada acara pisah sambut tersebut menyampaikan bahwa AKPB Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K., MH merupakan pejabat yang tanggap dan cepat serta rendah hati serta siap turun ke masyarakat. Selama menjabat Kapolres Tanjungpinang masyarakat sangat merasakan adanya kehadiran Polisi ditengah-tengah masyarakat. Selamat buat AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH atas penugasan di tempat yang baru semoga apa yang telah diperbuat untuk Kota Tanjungpinang dapat menjadi berkat serta selalau dalam lindungan Allah SWT.

Polsek Siantan Gelar Patroli Perbatasan di Pulau Tokong Nanas, Tegaskan Kedaulatan NKRI
Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Karimun Pimpin Upacara Tabur Bunga di Tugu MTQ Coastal Area Kabupaten Karimun

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.