• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Waspada Terhadap Pinjama Online

Bysusi susi

Sep 9, 2022

pid.Kepri.polri.go.id – Sejumlah orang mengaku resah dengan aktivitas petugas pinjaman online (pinjol) yang disebut memaksa dan mengancam akan menyebarkan data pribadi pelanggannya.  Bahkan, orang yang tidak pernah medaftar atau melakukan pinjaman online turut terkena imbasnya.

Karena itu, masyarakat harus waspada saat memilih tempat melakukan pinjaman online. Sebab, tak sedikit yang ilegal.  Selain itu, masyarakat perlu mengetahui pula modus jebakan yang bisa menjerat peminjam pinjaman online.

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing mengatakan, ada beberapa hal yang pinjol ilegal lakukan yang bisa menjebak masyarakat.  “Pinjol ilegal sangat berbahaya dan bisa menjerat masyarakat,”.  Berikut 7 jebakan yang kerap pinjaman online ilegal praktikkan:

  1. Fee sangat tinggi bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman, yang dipotong langsung.
  2. Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1%-4% per hari. Biasanya tidak jelas disebutkan di dalam perjanjian.
  3. Jangka waktu sangat singkat. Biasanya dijanjikan 2 bulan, tetapi setelah muncul kesepaktan, ternyata hanya 2 minggu waktu tenornya.
  4. Petugas pinjaman online selalu meminta peminjam mengizinkan agar bisa mengakses semua data juga kontak di ponsel, yang akan digunakan untuk mengintimidasi peminjam saat gagal bayar. Bahkan, tidak hanya melalui kamera, mikrofon, dan lokasi saja sebagaimana ketentuan OJK.
  5. Petugas pinjol melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan, dengan membuat grup dari seluruh kontak yang ada di ponsel peminjam untuk mempermalukan peminjam.
  6. Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan. OJK dan AFPI tidak menangani pengaduan konsumen fintech lending ilegal. Pengaduan pinjol ilegal dapat dilakukan ke polisi atau Satgas Waspada Investasi.
  7. Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam. “Oleh karena itu, masyarakat yang ingin meminjam secara online agar jangan akses ke pinjol ilegal. Berbahaya,”

Biar tidak terperangkap pinjaman online

Agar tidak terperangkap dalam jebakan pinjol, juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot meminta masyarakat untuk memastikan dahulu legalitas dari pinjaman online tersebut. “Apakah perusahaan tersebut terdaftar atau berizin di OJK atau fintech ilegal,” Jika akses pinjaman online hanya melalui ponsel, pastikan akses data hanya terbatas pada Camilan (Camera, microphone, location).  Ada beberapa solusi yang bisa peminjam dana lakukan jika sudah telanjur terjerat pinjol ilegal:

  1. Segera lunasi pinjaman. Jika belum mampu, lakukan restrukturisasi. Misalnya, berupa penurunan bunga atau perpanjangan waktu pinjaman.
  2. Jangan pinjam lagi untuk menutup pinjaman, atau gali lubang tutup lubang.
  3. Blokir semua telepon yang melakukan penagihan tidak beretika.
  4. Segera lapor ke polisi bila merasa dirugikan berupa teror, intimidasi, atau perbuatan tidak menyenangkan lainnya.
  5. Berhenti meminjam dari pinjol ilegal.

Kami mengingatkan, pinjol ilegal tidak memiliki aturan yang jelas. “Mereka sesuka hati menetapkan bunga, fee, dan jangka waktu. Makanya jangan sempat akses ke pinjol ilegal,” tegasnya.  Masyarakat harus mengecek daftar pinjol yang legal dan ilegal dalam situs resmi OJK. Untuk pinjol yang terdaftar atau berizin akan diawasi oleh OJK serta memiliki kode etik yang ditegakkan oleh AFPI.

Sumber : Mediaonline.com

Penulis : Joni Kasim

Editor  : Nora Listiawati

Publish : Juliadi Warman