pid.kepri.polri.go.id- Otorita jasa keuangan (OJK)melarang penagih hutang atau debt collector menggunakan kekerasan atau tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan social dalam proses penagihan utang kepada konsumen. Jika hal tersebut dilakukan, maka debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana.
Bagi pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang menjalin kerja sama dengan debt collector tersebut, juga dapat dikenakan sanki oleh OJK. Sanksi yang dapat dikenakan berupa sanksi administrative antara lain peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Dalam pasal 7 PJOK 6/pjok.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Kuangan, PJUK wajib mencegah pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PJUK dari prilaku yang berakibat merugikan konsumen, termasuk penggunaankekerasan dalam penagihan uang konsumen.
Berikut pasal hukum pidana yang dapat mengkategorikan tindak kekerasan yang dilakukan oleh debt collector :
- Jika debt collector atau penagih hutang melakukan penghinaan dengan sengaja dan melakukan ancaman, maka bisa terjerat Pasal 351 KUHP
- Jika debt collector atau penagih hutang melakukan penganiayaan, maka bisa dikenakan Pasal 351 KUHP
- Jika debt collector atau penagih hutang melakukan pencemaran nama baik, maka bisa dikenakan Pasal 301 KUHP
Semoga bermanfaat…..
Sumber : @ccicpolri
Editor : Joni kasim
Publish : Nora
Penulis : Firman