• Mon. Apr 21st, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Wakapolda Kepri Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Byadmin bidhumas

Feb 11, 2020

kepri.polri.go.id – Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. H. Yan Fitri Halimansyah, MH., didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, Perwakilan BNNP Kepri, Bea dan Cukai Kejaksaan Tinggi kepri, BPPOM, Penasehat Hukum dan LSM Granat melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Kepri, Selasa (11/2/2020).

Dijelaskan oleh Wakapolda Kepri, sebanyak 24.966,9 gram Sabu, 30.780 butir Ekstasi, dan 5.155,42 gram ganja dimusnahkan pada hari ini. Dan 17 orang tersangka terdiri dari 2 Tersangka Warga Negara Asing dan 15 Tersangka Warga Negara Indonesia diamankan selama periode Desember 2019 sampai dengan Desember 2020.

Berdasarkan dari Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini. Adapun pada umumnya, Wilayah Provinsi Kepri merupakan jalur masuk peredaran Narkoba, baik yang diedarkan di Kepri maupun di wilayah Indonesia lainnya.

”Sebagian besar tersangka merupakan warga Negara Indonesia dan patut kita prihatin dan sedih melihat kondisi seperti ini, karena para tersangka inilah yang merusak generasi-generasi bangsa, merusak ketahanan Negara kita melalui narkoba dan mereka adalah musuh Bangsa dan Negara,” tegas Wakapolda Kepri.

Dari tujuh Laporan Polisi, akhirnya 17 orang tersangka terdiri dari 2 Tersangka Warga Negara Asing dan 15 Tersangka Warga Negara Indonesia berhasil diamankan.

Para Tersangka dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.

Selanjutnya, Pemusnahan Barang Bukti yang dipimpin oleh Wakapolda kepri, dimana barang bukti Narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas, untuk narkoba jenis Pil Ekstasi di blender dan untuk Narkoba jenis Ganja di Bakar. Selesai dimusnahkan keseluruhan barang bukti dibuang kedalam Septi Tank.