• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Wajibkah Setiap Kawasan Wisata Dijaga oleh Polri

Byadmin bidhumas

Jan 2, 2024

https://pid.kepri.polri.go.id/

Kawasan Wisata sebagai Objek yang Dilindungi

Perlu diketahui bahwa Polri pada prinsipnya menjalankan suatu tugas pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Polri”) yaitu:

memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Rumusan tugas pokok tersebut bukan merupakan urutan prioritas, ketiga-tiganya sama penting, sedangkan dalam pelaksanaannya tugas pokok mana yang akan dikedepankan sangat tergantung pada situasi masyarakat dan lingkungan yang dihadapi karena pada dasarnya ketiga tugas pokok tersebut dilaksanakan secara simultan dan dapat dikombinasikan. Di samping itu, dalam pelaksanaan tugas ini harus berdasarkan norma hukum, mengindahkan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu (“Perkapolri 13/2017”) sebagaimana yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu (“Perpol 3/2019”) sebagaimana yang telah diubah kedua kali dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu.

Bagian Menimbang huruf b Perkapolri 13/2017 menerangkan bahwa untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya ancaman, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat terhadap objek vital nasional (“Obvitnas”) dan objek tertentu, Polri sebagai alat negara pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, berkewajiban untuk memberikan bantuan pengamanan terhadap Obvitnas.

Pemberian bantuan pengamanan pada Obvitnas dan objek tertentu dilaksanakan dengan prinsip:

legalitas, yaitu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

preventif, yaitu mengutamakan tindakan pencegahan;

nesesitas, yaitu diberikan berdasarkan kebutuhan;

proporsional, yaitu dilaksanakan berdasarkan perkiraan ancaman atau gangguan yang mungkin terjadi

sinergitas, yaitu dilaksanakan secara terpadu antar-fungsi kepolisian, pengelola Obvitnas atau objek tertentu serta instansi terkait; transparan, yaitu dilaksanakan secara jelas dan terbuka; dan akuntabilitas, yaitu dapat dipertanggungjawabkan.

Obvitnas adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi, dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis. Sementara, objek tertentu adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi, dan/atau usaha yang dikelola oleh negara atau swasta dan bukan merupakan Obvitnas namun diamankan oleh anggota Polri atau oleh pengamanan internal.

Yang dimaksud Obvitnas dan objek tertentu, paling sedikit meliputi: industri; instalasi; perhubungan; pertambangan dan energi; gedung perkantoran, pemerintah/swasta/asing; kawasan wisata; lembaga negara; dan perhotelan.

Obvitnas di atas ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[6] Jadi, objek tertentu dalam hal ini kawasan wisata yang Anda sebutkan pada dasarnya bisa diamankan oleh anggota Polri, bisa juga oleh pengamanan internal. Sehingga menurut hemat kami, tidak setiap kawasan wisata itu pasti diamankan oleh anggota Polri.

Terhadap objek tertentu, dilakukan penilaian dan penetapan oleh Direktur Pengamanan Objek Vital (“Dirpamobvit”) Korps Samapta Bhayangkara (“Korsabhara”) Badan Pemelihara Keamanan (“Baharkam”) Polri atas rekomendasi Dirpamobvit Korsabhara Kepolisian Daerah mengenai kerawanan yang berpotensi menjadi ancaman dan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban di lingkungan kawasan/tempat kerjanya.

Jasa pengamanan Obvitnas dan objek tertentu diselenggarakan oleh:

Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri; dan Dirpamobvit Kepolisian Daerah sebagai unsur pelaksana utama.

Sementara itu, petugas pelaksana pengamanan Obvitnas dan objek tertentu terdiri atas: petugas pengamanan internal; dan anggota Polri.

Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa kawasan wisata dapat dikatakan sebagai objek tertentu jika telah melalui penilaian dan penetapan, sehingga dapat memperoleh bantuan pengamanan dari anggota Polri.

Prosedur Permohonan Bantuan Pengamanan

Bantuan pengamanan pada Obvitnas dan objek tertentu diberikan dalam bentuk jasa pengamanan dan/atau jasa sistem manajemen pengamanan (“SMP”).

Perbedaannya meliputi jasa yang diberikan, yaitu jasa pengamanan memberikan pengerahan kekuatan dan perlengkapan/sarana dan prasarana pengamanan. Sedangkan jasa SMP meliputi pembinaan teknis dan audit.

Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Perpol 3/2019, penyelenggaraan jasa pengamanan dan/atau jasa SMP dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman (Memorandum of Understanding / MoU) yang ditindaklanjuti dengan penyusunan pedoman kerja teknis.

Prosedur penyelenggaraan jasa pengamanan dan jasa SMP, meliputi:

Pengelola Obvitnas atau objek tertentu mengajukan permohonan bantuan jasa pengamanan dan/atau jasa SMP kepada:

Kabaharkam Polri pada tingkat Markas Besar Polri; atau Kepala Kepolisian Daerah pada tingkat kepolisian daerah;

Permohonan sebagaimana dimaksud dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan oleh:

Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri melalui Kepala Korsabhara Baharkam Polri; atau

Dirpamobvit Kepolisian Daerah.

Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri atau  Dirpamobvit Kepolisian Daerah berkoordinasi dengan pengelola Obvitnas dan/atau objek tertentu untuk membahas dan membuat:

MoU; dan Pedoman kerja teknis.

Setelah MoU dan pedoman kerja teknis ditandatangani, diterbitkan surat perintah kerja oleh pengelola Obvitnas dan objek tertentu;

Berdasarkan pedoman kerja teknis dikeluarkan surat perintah tugas yang ditandatangani:

Kabaharkam Polri atas nama Kepala Polri pada tingkat Markas Besar Polri; atau

Kepala Kepolisian Daerah, pada tingkat kepolisian daerah.

 

Selanjutnya, program kegiatan dan anggaran pengamanan disesuaikan dengan permintaan pengelola Obvitnas atau objek tertentu yang tercantum dalam pedoman kerja teknis. Kemudian, penyusunan MoU dan pedoman kerja teknis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

MoU dan pedoman kerja teknis yang sudah ditandatangani, dilakukan sosialisasi dan dievaluasi secara periodik. Lebih lanjut, penerimaan dana yang tercantum dalam MoU dan pedoman kerja teknis merupakan penerimaan negara bukan pajak yang harus disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan uraian tersebut, pengamanan terhadap kawasan wisata oleh Polri tidaklah wajib, karena didasarkan atas permohonon dari pengelola kawasan wisata tersebut. Di samping itu, suatu kawasan wisata pada dasarnya memang diamankan oleh anggota Polri atau oleh pengamanan internal.

 

Sumber     : https://www.hukumonline.com/

Penulis         : Juliadi Warman
Editor           : Firman Edi
Publisher     : Firman edi