• Tue. Apr 15th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

UU Terkait PERS (Bag I)

Bysusi susi

Nov 20, 2023

PID.kepri.polri.go.id – Sebelumnya,  UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”) tidak mengenal istilah “objek berita” atau “subjek berita”. Namun, di dalam Pasal 1 angka 10 UU Pers yang menjelaskan definisi hak tolak terdapat istilah “sumber berita”. Bunyi selengkapnya Pasal 1 angka 10 UU Pers adalah sebagai berikut:

“Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.”

Sedangkan, orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik disebut wartawan menurut Pasal 1 angka 4 UU Pers.

Pada dasarnya, UU Pers melindungi baik wartawan sebagai pelaksana kegiatan jurnalistik maupun hal-hal yang menjadi subyek dan obyek pemberitaan. Perlindungan hukum diberikan bagi wartawan dalam melaksanakan profesinya (lihat Pasal 8 UU Pers).

Perlindungan terhadap pers ini dijamin melalui Pasal 4 UU Pers yang berbunyi:

(1)    Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

(2)    Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

(3)    Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

(4)    Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga memberikan sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kebebasan pers sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Lebih jauh simak artikel jawaban kami Pidana tentang Pers.

kepentingan pihak yang diberitakan juga telah dilindungi oleh UU Pers. Berbagai perlindungannya antara lain seperti berikut:

  1. Perlindungan bagi pihak yang menjadi sumber berita telah diatur dalam hak tolak wartawan. Sehingga, dalam hal pihak yang menjadi sumber pemberitaan merasa keberatan untuk diungkap ke publik identitasnya, wartawan harus merahasiakannya dan menolak untuk mengungkapkannya (Pasal 1 angka 10).
  2. Dalam Hak Jawab juga diatur bahwa seseorang atau sekelompok orang mempunyai hak untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya (Pasal 1 angka 11).
  3. Dalam Hak Koreksi dilindungi hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain (Pasal 1 angka 12).
  4. Wartawan juga mempunyai kewajiban melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan (Pasal 1 angka 13).
  5. Setiap wartawan harus menjalankan profesinya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik yang merupakan himpunan etika profesi kewartawanan (Pasal 1 angka 14).

Sumber            : Hukumonline.com

Penulis             : Juliadi Warman

Editor              : Firman Edi

Publish            : Joni Kasim