• Sat. Apr 12th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

UU Terkait PERS

Bysusi susi

Jan 23, 2025

Pid.kepri.polri.go.id – Di Indonesia, undang-undang yang mengatur tentang pers atau media massa diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk melindungi kebebasan pers sekaligus menjaga agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat dan tidak merugikan pihak tertentu. Berikut adalah beberapa UU terkait pers yang penting di Indonesia:

  1. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

UU ini adalah landasan hukum utama yang mengatur tentang pers di Indonesia. Tujuan utama dari UU Pers adalah untuk memberikan kebebasan kepada pers dalam menyampaikan informasi, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kebenaran, keadilan, dan keberagaman. Adapun beberapa pokok penting dari UU ini adalah:

  • Kebebasan Pers

Pasal 4 UU Pers menegaskan bahwa pers Indonesia bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak lain dalam hal pengelolaan dan operasionalnya. Namun, kebebasan ini tidak bersifat mutlak dan tetap mengacu pada nilai-nilai yang ada dalam masyarakat Indonesia, seperti Pancasila dan UUD 1945.

  • Independensi Pers

Pers harus independen dan tidak bergantung pada kepentingan politik atau ekonomi pihak manapun dalam menyampaikan informasi.

  • Tanggung Jawab Pers

Pers memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang akurat, jujur, dan objektif. Jika terdapat informasi yang tidak benar atau dapat merugikan pihak lain, maka ada sanksi yang dapat dikenakan.

  • Hak untuk Mencari Informasi

Pasal 6 memberikan hak kepada wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa adanya tekanan dari pihak manapun, selama informasi tersebut tidak melanggar hukum atau merugikan pihak lain.

  • Perlindungan terhadap Wartawan

Wartawan dilindungi oleh hukum untuk menjalankan tugas jurnalistiknya, termasuk dalam hal memperoleh informasi yang sah dari sumber yang valid.

  • Sanksi bagi Pelanggaran

UU Pers mengatur sanksi bagi pers yang menyebarkan berita bohong, fitnah, atau yang merugikan pihak lain. Sanksi bisa berupa denda, penarikan izin usaha, hingga penjara jika terbukti melakukan tindakan yang melanggar hukum.

  1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

UU ini mengatur mengenai penyiaran dan siaran media elektronik, seperti radio, televisi, dan platform digital lainnya. Beberapa ketentuan penting dalam UU ini antara lain:

  • Tujuan Penyiaran

UU ini mengatur bahwa penyiaran harus dilakukan untuk kepentingan publik dan demi tercapainya tujuan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Penyiaran harus mendidik, menghibur, dan memberikan informasi yang benar.

  • Lisensi Penyiaran

Setiap lembaga penyiaran harus memiliki izin resmi dari pemerintah untuk beroperasi dan menjalankan kegiatannya.

  • Konten Siaran

UU ini juga mengatur jenis konten yang dapat disiarkan oleh lembaga penyiaran, dengan ketentuan agar konten yang disiarkan tidak melanggar norma sosial, agama, dan hukum yang berlaku di Indonesia.

  • Pengaturan Iklan dan Tayangan

Undang-undang ini juga mengatur tentang iklan dalam media penyiaran, dengan ketentuan agar iklan tidak merugikan masyarakat dan tidak mengeksploitasi nilai-nilai yang bertentangan dengan norma sosial.

  1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

UU ITE mengatur transaksi elektronik, komunikasi elektronik, dan konten di internet, termasuk media sosial. UU ini berhubungan erat dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat, termasuk pengaruhnya terhadap pers. Beberapa hal penting dalam UU ITE adalah:

  • Penyebaran Informasi Elektronik

UU ini mengatur cara informasi dapat disebarkan melalui media elektronik, termasuk di internet, dan menekankan bahwa penyebaran informasi harus dilakukan secara bertanggung jawab.

  • Pelanggaran dan Sanksi

Jika sebuah informasi yang disebarkan melalui media elektronik melanggar hukum (seperti pencemaran nama baik, fitnah, atau penyebaran hoaks), maka orang yang menyebarkannya bisa dikenakan sanksi pidana.

  • Perlindungan Privasi

UU ITE juga mengatur tentang perlindungan data pribadi yang ada dalam dunia maya, termasuk bagaimana data pribadi seseorang yang tersebar harus dilindungi oleh pihak yang mengelola media atau platform.

  1. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

UU ini merupakan amandemen dari UU ITE yang menambah ketentuan baru terkait penanggulangan konten negatif di dunia maya, termasuk yang terkait dengan media sosial. Beberapa hal penting dalam UU ini adalah:

  • Penyebaran Konten Negatif

Pasal yang mengatur tentang penyebaran konten negatif di internet yang dapat merugikan individu, kelompok, atau negara. Termasuk di dalamnya adalah informasi yang bersifat hoaks, pencemaran nama baik, dan pornografi.

  • Pencemaran Nama Baik di Dunia Maya

Sanksi pidana diberikan bagi individu yang melakukan pencemaran nama baik di media sosial atau platform digital lainnya, dengan ancaman hukuman penjara dan denda.

  1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Walaupun UU ini lebih berfokus pada dunia kerja, namun ada ketentuan yang berkaitan dengan pers, yaitu mengenai hak pekerja media, seperti upah yang layak dan perlindungan terhadap pekerja pers dalam melaksanakan tugasnya. UU ini mendukung hak-hak pekerja, termasuk wartawan dan jurnalis, untuk bekerja dalam lingkungan yang aman dan dengan hak-hak yang dihormati.

Kesimpulan

Di Indonesia, ada berbagai undang-undang yang mengatur tentang pers, yang menjamin kebebasan pers sekaligus memberikan batasan-batasan agar tidak ada pihak yang dirugikan atau terganggu oleh informasi yang tidak benar. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah yang paling utama, diikuti oleh UU Penyiaran dan UU ITE yang juga mengatur tentang penyebaran informasi di media elektronik dan dunia maya. Semua undang-undang ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan tanggung jawab terhadap masyarakat serta pihak-pihak yang dapat dirugikan oleh pemberitaan yang tidak akurat.