pid.kepri.polri.go.id- Undang-Undang tentang Pers di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU ini merupakan landasan hukum yang menjamin kebebasan pers serta mengatur hak dan kewajiban media massa di Indonesia. Berikut adalah beberapa poin penting dari UU tersebut:
1. Prinsip Dasar Kebebasan Pers
UU No. 40/1999 menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia. Kebebasan pers ini dimaksudkan untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang jujur, objektif, dan berimbang.
2. Fungsi dan Peran Pers
Menurut UU ini, pers berfungsi sebagai:
- Media informasi,
- Pendidikan,
- Hiburan,
- Kontrol sosial,
- Wahana aspirasi rakyat.
Pers juga diharapkan mendukung pengembangan nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, dan hak asasi manusia.
3. Hak dan Kewajiban Pers
Hak Pers:
- Memperoleh informasi dari berbagai sumber.
- Melindungi narasumber berdasarkan asas “hak tolak” (Pasal 4 Ayat 3).
Kewajiban Pers:
- Memberikan informasi yang benar, akurat, dan tidak bersifat fitnah.
- Menghormati norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat.
4. Larangan terhadap Pembatasan Pers
UU ini melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran oleh pemerintah atau pihak lain (Pasal 4).
5. Dewan Pers
UU ini juga membentuk Dewan Pers sebagai lembaga independen yang bertugas:
- Melindungi kebebasan pers.
- Menegakkan etika jurnalistik.
- Memberikan saran kepada pemerintah terkait kebijakan pers.
6. Sanksi
UU Pers memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar kebebasan pers, baik melalui hukum pidana maupun perdata, untuk memastikan bahwa kebebasan pers tidak disalahgunakan.