Kepri.polri.go.id – Laporan Polisi
Definisi laporan menurut Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 108 ayat (1) KUHAP.
Dari pengertian di atas, laporan merupakan suatu bentuk pemberitahuan kepada pejabat yang berwenang bahwa telah ada atau sedang atau diduga akan terjadinya sebuah peristiwa pidana/kejahatan. Artinya, peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana, sehingga dibutuhkan sebuah tindakan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu untuk menentukan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan.
Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu. Sedangkan laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyelidik. Apabila pelapor atau pengadu tidak dapat menulis, hal itu harus disebutkan sebagai catatan dalam laporan atau pengaduan tersebut.
Menjadi penting perihal dengan laporan yang harus ditandatangani. Menurut hemat kami meskipun tidak disebutkan secara jelas dalam peraturan, akan tetapi penandatanganan secara logis menjadi cara mempertanggung jawabkan “keabsahan” data dari suatu laporan sehingga identitas asli diperlukan.
Mengenai laporan, secara lebih lanjut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (“Perkapolri 14/2012”).
Penyelidikan
Kegiatan penyelidikan dilakukan:
sebelum ada laporan polisi/pengaduan, hal ini dilakukan untuk mencari dan menemukan tindak pidana;
sesudah ada laporan polisi/pengaduan atau dalam rangka penyidikan, hal ini dilakukan untuk:
menentukan suatu peristiwa yang terjadi merupakan tindak pidana atau bukan;
membuat terang suatu perkara sampai dengan menentukan pelakunya; dan
dijadikan sebagai dasar melakukan upaya paksa.
Sebelum melakukan penyelidikan, penyelidik wajib membuat rencana penyelidikan. Rencana penyelidikan sekurang-kurangnya memuat:
surat perintah penyelidikan;
jumlah dan identitas penyidik/penyelidik yang akan melaksanakan penyelidikan;
objek, sasaran dan target hasil penyelidikan;
kegiatan yang akan dilakukan dalam penyelidikan dengan metode sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
peralatan, perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan penyelidikan;
waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan penyelidikan; dan
kebutuhan anggaran penyelidikan.
Sasaran penyelidikan meliputi:
orang;
benda atau barang;
tempat;
peristiwa/kejadian; dan
kegiatan.
Penyelidikan dilaksanakan melalui kegiatan pengolahan TKP, yaitu salah satunya untuk mencari dan mengumpulkan keterangan, petunjuk, barang bukti, identitas tersangka, dan saksi/korban untuk kepentingan penyelidikan selanjutnya.
Penyidikan
Laporan Polisi tentang dugaan adanya tindak pidana diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT”) atau Siaga Bareskrim Polri, laporan tersebut dibuat dalam bentuk Laporan Polisi Model A atau Laporan Polisi Model B.
Penulis : Joni Kasim
Editor : Nora Listiawati
Publish : Juliadi Warman