Pemerintahan desa adalah ujung tombak pelayanan publik yang paling dekat dengan masyarakat. Untuk memastikan bahwa pelayanan tersebut berjalan dengan baik, diperlukan alat ukur yang objektif dan partisipatif. Di sinilah peran SPPG (Survei Penilaian Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) menjadi sangat penting.
Apa Tujuan SPPG?
SPPG bertujuan untuk:
- Mengukur kinerja pemerintah desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
- Mendengarkan suara masyarakat secara langsung terkait kepuasan terhadap pelayanan desa.
- Meningkatkan kualitas tata kelola desa berdasarkan hasil penilaian yang nyata dan berbasis data.
Manfaat Bagi Pemerintahan Desa
- Bahan evaluasi kinerja secara objektif.
- Mengetahui area yang perlu diperbaiki atau ditingkatkan.
- Menjadi dasar dalam merancang program dan kebijakan desa yang lebih tepat sasaran.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa.
Manfaat Bagi Masyarakat
- Memberikan ruang bagi warga untuk menyampaikan pendapat.
- Mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan desa.
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Penutup SPPG bukan sekadar survei, melainkan jembatan komunikasi antara pemerintah desa dan warganya. Dengan adanya SPPG, desa bisa tumbuh menjadi pemerintahan yang lebih responsif, transparan, dan partisipatif. Masyarakat pun merasa dilibatkan dalam proses pembangunan
