Pid.kepri.polri.go.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah salah satu institusi di Indonesia yang memiliki tugas untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) dan menjaga ketertiban umum di tingkat kabupaten/kota. Satpol PP bertugas dalam memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengawasi serta menegakkan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di masyarakat.
Tugas pokok Satpol PP diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
Tugas Pokok dan Fungsi Satpol PP
- Menegakkan Peraturan Daerah (Perda)
- Satpol PP bertugas untuk menegakkan Perda dan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku di wilayahnya.
- Mereka memastikan keberlangsungan hukum di masyarakat, termasuk penegakan aturan parkir, larangan berjualan di tempat yang dilarang, dan larangan kerumunan di tempat-tempat tertentu.
- Mengawasi Ketertiban Umum
- Satpol PP melakukan pengawasan terhadap segala bentuk pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum, seperti pemberantasan premanisme, kerumunan liar, parkir ilegal, dan lain-lain.
- Mereka juga mengawasi tempat-tempat umum seperti pasar, jalanan, dan tempat wisata agar tidak ada pelanggaran.
- Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran
- Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban terhadap pelanggaran ketertiban umum, termasuk tindakan yang bersifat administratif dan bukan pidana (misalnya, menyita barang dagangan yang tidak memiliki izin).
- Mereka juga melakukan **penindakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan perizinan usaha.
- Pencegahan dan Penanganan Kerumunan
- Satpol PP bertugas untuk memastikan bahwa kerumunan massa yang terjadi sesuai dengan peraturan dan tidak menimbulkan gangguan keamanan atau kesehatan.
- Mereka juga berperan dalam penanganan kerusuhan sosial atau demonstrasi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
- Penyuluhan dan Edukasi Masyarakat
- Selain penindakan, Satpol PP juga memberikan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan yang berlaku, baik itu terkait dengan peraturan zonasi, perizinan, maupun pengelolaan sampah.
- Penegakan Peraturan Tertentu
- Penertiban pakaian atau penegakan norma kesopanan (misalnya, di tempat ibadah atau acara resmi).
- Penindakan terhadap tempat usaha yang melanggar peraturan perundang-undangan (misalnya, usaha yang tidak memiliki izin).
Kewenangan Satpol PP
- Tindak langsung di lapangan untuk mengatasi pelanggaran ketertiban.
- Bekerja sama dengan pihak kepolisian, TNI, atau instansi terkait lainnya untuk menjaga ketertiban umum.
- Mengeluarkan surat peringatan atau tindakan hukum administratif terhadap pelanggar.
Sanksi dan Tindakan oleh Satpol PP:
Satpol PP dapat melakukan beberapa tindakan, di antaranya:
- Penertiban dan penutupan usaha yang tidak memiliki izin.
- Penyitaan barang dagangan yang melanggar aturan.
- Penyitaan kendaraan yang melanggar aturan parkir atau tidak sesuai izin.
- Pengusiran pedagang liar, yang berjualan di tempat yang dilarang.
- Penyelidikan dan penyidikan ringan terkait pelanggaran yang berhubungan dengan ketertiban umum.
Peran Satpol PP dalam Kehidupan Sehari-hari:
- Menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan.
- Mengatur keramaian dan menghindari tindakan yang dapat membahayakan orang banyak (misalnya, kerumunan atau pesta liar).
- Menjaga keamanan dan ketertiban di tempat-tempat umum serta memastikan kepatuhan terhadap aturan pemerintah daerah.