• Mon. May 19th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Tugas Pokok Satpol PP

Bysusi susi

Apr 21, 2025

Pid.kepri.polri.go.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah salah satu institusi di Indonesia yang memiliki tugas untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) dan menjaga ketertiban umum di tingkat kabupaten/kota. Satpol PP bertugas dalam memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengawasi serta menegakkan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di masyarakat.

Tugas pokok Satpol PP diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja

Tugas Pokok dan Fungsi Satpol PP

  1. Menegakkan Peraturan Daerah (Perda)
  • Satpol PP bertugas untuk menegakkan Perda dan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku di wilayahnya.
  • Mereka memastikan keberlangsungan hukum di masyarakat, termasuk penegakan aturan parkir, larangan berjualan di tempat yang dilarang, dan larangan kerumunan di tempat-tempat tertentu.
  1. Mengawasi Ketertiban Umum
  • Satpol PP melakukan pengawasan terhadap segala bentuk pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum, seperti pemberantasan premanisme, kerumunan liar, parkir ilegal, dan lain-lain.
  • Mereka juga mengawasi tempat-tempat umum seperti pasar, jalanan, dan tempat wisata agar tidak ada pelanggaran.
  1. Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran
  • Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban terhadap pelanggaran ketertiban umum, termasuk tindakan yang bersifat administratif dan bukan pidana (misalnya, menyita barang dagangan yang tidak memiliki izin).
  • Mereka juga melakukan **penindakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan perizinan usaha.
  1. Pencegahan dan Penanganan Kerumunan
  • Satpol PP bertugas untuk memastikan bahwa kerumunan massa yang terjadi sesuai dengan peraturan dan tidak menimbulkan gangguan keamanan atau kesehatan.
  • Mereka juga berperan dalam penanganan kerusuhan sosial atau demonstrasi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
  1. Penyuluhan dan Edukasi Masyarakat
  • Selain penindakan, Satpol PP juga memberikan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan yang berlaku, baik itu terkait dengan peraturan zonasi, perizinan, maupun pengelolaan sampah.
  1. Penegakan Peraturan Tertentu
  • Penertiban pakaian atau penegakan norma kesopanan (misalnya, di tempat ibadah atau acara resmi).
  • Penindakan terhadap tempat usaha yang melanggar peraturan perundang-undangan (misalnya, usaha yang tidak memiliki izin).

Kewenangan Satpol PP

  • Tindak langsung di lapangan untuk mengatasi pelanggaran ketertiban.
  • Bekerja sama dengan pihak kepolisian, TNI, atau instansi terkait lainnya untuk menjaga ketertiban umum.
  • Mengeluarkan surat peringatan atau tindakan hukum administratif terhadap pelanggar.

Sanksi dan Tindakan oleh Satpol PP:

Satpol PP dapat melakukan beberapa tindakan, di antaranya:

  • Penertiban dan penutupan usaha yang tidak memiliki izin.
  • Penyitaan barang dagangan yang melanggar aturan.
  • Penyitaan kendaraan yang melanggar aturan parkir atau tidak sesuai izin.
  • Pengusiran pedagang liar, yang berjualan di tempat yang dilarang.
  • Penyelidikan dan penyidikan ringan terkait pelanggaran yang berhubungan dengan ketertiban umum.

Peran Satpol PP dalam Kehidupan Sehari-hari:

  • Menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan.
  • Mengatur keramaian dan menghindari tindakan yang dapat membahayakan orang banyak (misalnya, kerumunan atau pesta liar).
  • Menjaga keamanan dan ketertiban di tempat-tempat umum serta memastikan kepatuhan terhadap aturan pemerintah daerah.