• Mon. May 19th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Tugas Pokok Saksi dalam Proses Hukum

Bysusi susi

Apr 10, 2025

Pid.kepri.polri.go.id – Saksi adalah orang yang memberikan keterangan di bawah sumpah mengenai peristiwa hukum yang ia lihat sendiri, dengar sendiri, atau alami sendiri dalam suatu perkara pidana maupun perdata.

Tugas pokok saksi diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (diubah dengan UU No. 31 Tahun 2014)

Tugas Pokok Saksi

  1. Memberikan Keterangan yang Benar
  • Saksi wajib menyampaikan apa yang ia ketahui secara jujur dan lengkap.
  • Keterangan saksi digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan.
  1. Hadir di Persidangan Bila Dipanggil
  • Jika dipanggil oleh penyidik, jaksa, atau hakim, saksi wajib hadir dan memberikan kesaksian.
  1. Mengucapkan Sumpah/Janji
  • Sebelum memberi kesaksian di pengadilan, saksi disumpah menurut agamanya untuk berkata jujur.
  1. Membantu Mengungkap Kebenaran
  • Keterangan saksi sangat penting untuk membantu penegak hukum memahami fakta kejadian.
  • Dalam kasus pidana, saksi bisa memperkuat dakwaan jaksa atau pembelaan terdakwa.

Kewajiban dan Larangan Saksi

  • Wajib jujur – Memberi keterangan palsu di bawah sumpah dapat dikenakan pidana (Pasal 242 KUHP).
  • Tidak boleh menolak tanpa alasan yang sah.
  • Ada saksi yang boleh tidak bersaksi, misalnya keluarga dekat terdakwa (Pasal 168 KUHAP).

Perlindungan bagi Saksi

Saksi berhak atas perlindungan dari ancaman atau intimidasi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), termasuk:

  • Perlindungan fisik
  • Kerahasiaan identitas
  • Pendampingan hukum dan psikologis