pid.kepri.polri.go.id-
Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah (Pasal 13 )
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
- Menegakkanhukum, dan
- Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Wewenang Polri
a). Wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pasal 15 ayat 1):
- Menerima laporan dan/atau pengaduan.
- Membantu menyelesaikan perselisihanwarga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum.
- Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat.
- Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
- Mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratife kepolisian.
- Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan.
- Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian.
- Mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
- Mencari keterangan dan barang bukti.
- Menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional.
- Mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat.
- Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat.
- Menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
sumber : hukumonline.com
Penulis : Fredy
Editor : Firman Edi
Publisher : Fredy Ady P.