Pid.kepri.polri.go.id – Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Di Indonesia, tugas pokok notaris diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2014.
Tugas Pokok dan Wewenang Notaris
- Membuat Akta Otentik
- Tugas utama notaris adalah membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan hukum yang diinginkan oleh para pihak.
- Contoh: akta jual beli tanah, akta pendirian perusahaan, akta hibah, akta wasiat.
- Mengesahkan Tanda Tangan dan Menetapkan Kepastian Tanggal Dokumen
- Notaris dapat mengesahkan tanda tangan dan memastikan tanggal suatu dokumen dibuat (legalisasi dan registrasi).
- Menyimpan Dokumen dan Memberikan Salinan
- Notaris wajib menyimpan minuta akta dan memberikan salinan resmi (grosse, salinan, atau kutipan) kepada pihak yang berhak.
- Memberikan Penyuluhan dan Penjelasan Hukum
- Notaris wajib memberikan penjelasan yang benar tentang isi akta kepada para pihak sebelum penandatanganan.
- Merahasiakan Isi Akta
- Notaris wajib menjaga kerahasiaan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam jabatannya, kecuali diizinkan oleh undang-undang atau pengadilan.
Kewenangan Lain Notaris (dalam batas hukum)
- Membuat salinan yang sah dari dokumen di bawah tangan.
- Membuat risalah lelang, risalah rapat, dan berita acara.
- Melakukan pendaftaran fidusia (kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM).
Larangan bagi Notaris
Notaris tidak boleh:
- Bertindak di luar wilayah jabatannya.
- Mewakili atau bertindak untuk dirinya sendiri atas akta yang ia buat.
- Memihak salah satu pihak.