• Mon. May 19th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Tugas Pokok Notaris

Bysusi susi

Apr 11, 2025

Pid.kepri.polri.go.id – Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Di Indonesia, tugas pokok notaris diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2014.

Tugas Pokok dan Wewenang Notaris

  1. Membuat Akta Otentik
  • Tugas utama notaris adalah membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan hukum yang diinginkan oleh para pihak.
  • Contoh: akta jual beli tanah, akta pendirian perusahaan, akta hibah, akta wasiat.
  1. Mengesahkan Tanda Tangan dan Menetapkan Kepastian Tanggal Dokumen
  • Notaris dapat mengesahkan tanda tangan dan memastikan tanggal suatu dokumen dibuat (legalisasi dan registrasi).
  1. Menyimpan Dokumen dan Memberikan Salinan
  • Notaris wajib menyimpan minuta akta dan memberikan salinan resmi (grosse, salinan, atau kutipan) kepada pihak yang berhak.
  1. Memberikan Penyuluhan dan Penjelasan Hukum
  • Notaris wajib memberikan penjelasan yang benar tentang isi akta kepada para pihak sebelum penandatanganan.
  1. Merahasiakan Isi Akta
  • Notaris wajib menjaga kerahasiaan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam jabatannya, kecuali diizinkan oleh undang-undang atau pengadilan.

Kewenangan Lain Notaris (dalam batas hukum)

  • Membuat salinan yang sah dari dokumen di bawah tangan.
  • Membuat risalah lelang, risalah rapat, dan berita acara.
  • Melakukan pendaftaran fidusia (kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM).

Larangan bagi Notaris

Notaris tidak boleh:

  • Bertindak di luar wilayah jabatannya.
  • Mewakili atau bertindak untuk dirinya sendiri atas akta yang ia buat.
  • Memihak salah satu pihak.