Pid.kepri.polri.go.id – Berikut adalah tugas pokok Komisi II DPR RI yang fokus pada urusan pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah:
Ruang Lingkup Komisi II DPR RI:
- Pemerintahan Dalam Negeri
- Otonomi Daerah
- Kepegawaian
- Pemilihan Umum (Pemilu)
- Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil
Tugas Pokok Komisi II DPR RI:
- Membahas dan menyusun RUU terkait:
- Pemerintahan daerah dan otonomi daerah
- Kepegawaian di lingkungan pemerintahan
- Pemilihan umum dan penyelenggaraannya
- Administrasi kependudukan dan catatan sipil
- Membahas dan menyetujui anggaran terkait:
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
- Komisi Pemilihan Umum (KPU)
- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
- Lembaga administrasi negara dan lembaga terkait lainnya
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah dalam bidang:
- Pemerintahan dan otonomi daerah
- Pelaksanaan Pemilu
- Administrasi kependudukan dan catatan sipil
- Aparatur sipil negara (ASN)
- Melakukan fit and proper test terhadap calon pejabat di bidang terkait, seperti:
- Kepala daerah (dalam konteks pelantikan)
- Pimpinan KPU dan Bawaslu
- Pejabat di lingkungan Kemendagri dan lembaga terkait
