#Artikel
Home / #Artikel / Tugas Pokok Komisi II DPR RI

Tugas Pokok Komisi II DPR RI

Pid.kepri.polri.go.id – Berikut adalah tugas pokok Komisi II DPR RI yang fokus pada urusan pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah:

Ruang Lingkup Komisi II DPR RI:

  1. Pemerintahan Dalam Negeri
  2. Otonomi Daerah
  3. Kepegawaian
  4. Pemilihan Umum (Pemilu)
  5. Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil

Tugas Pokok Komisi II DPR RI:

  1. Membahas dan menyusun RUU terkait:
  • Pemerintahan daerah dan otonomi daerah
  • Kepegawaian di lingkungan pemerintahan
  • Pemilihan umum dan penyelenggaraannya
  • Administrasi kependudukan dan catatan sipil
  1. Membahas dan menyetujui anggaran terkait:
  • Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
  • Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  • Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
  • Lembaga administrasi negara dan lembaga terkait lainnya
  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah dalam bidang:
  • Pemerintahan dan otonomi daerah
  • Pelaksanaan Pemilu
  • Administrasi kependudukan dan catatan sipil
  • Aparatur sipil negara (ASN)
  1. Melakukan fit and proper test terhadap calon pejabat di bidang terkait, seperti:
  • Kepala daerah (dalam konteks pelantikan)
  • Pimpinan KPU dan Bawaslu
  • Pejabat di lingkungan Kemendagri dan lembaga terkait

Related Posts

Latest Posts

#PILIHANEDITOR

Share