Pid.kepri.polri.go.id – Tugas Pokok Hakim adalah menyelesaikan dan memutus perkara berdasarkan hukum yang berlaku dengan adil dan tidak memihak. Hakim merupakan pejabat negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili dan memutus perkara di pengadilan.
Tugas dan wewenang hakim di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang, terutama:
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
- Undang-Undang Nomor 49/50/51 Tahun 2009 (tentang Peradilan Umum, Agama, Tata Usaha Negara)
- Undang-Undang Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
Tugas Pokok Hakim
- Mengadili Perkara
- Memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diajukan ke pengadilan.
- Berlaku untuk perkara pidana, perdata, tata usaha negara, agama, dan konstitusi (sesuai jenis pengadilan).
- Menegakkan Hukum dan Keadilan
- Memastikan putusan yang dijatuhkan mencerminkan keadilan dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
- Hakim tidak hanya berpaku pada aturan hukum, tetapi juga pada keadilan sosial dan hati nurani.
- Memimpin Persidangan
- Hakim bertugas memimpin jalannya persidangan agar tertib dan sesuai hukum acara.
- Menjaga agar proses persidangan berlangsung adil bagi semua pihak.
- Membuat Putusan
- Hakim memutus perkara dalam bentuk putusan tertulis yang dilandasi oleh pertimbangan hukum.
- Putusan bisa berupa: vonis bersalah, bebas, gugatan dikabulkan/ditolak, atau amar lainnya.
- Menjaga Netralitas dan Independensi
- Hakim wajib bersikap netral, tidak memihak, dan bebas dari pengaruh luar, termasuk tekanan politik, ekonomi, atau sosial.
Jenis Hakim
- Hakim Pengadilan Negeri / Tinggi (Umum)
- Hakim Agama (perkara keluarga Islam)
- Hakim Tata Usaha Negara
- Hakim Mahkamah Konstitusi
- Hakim Mahkamah Agung (kasasi, peninjauan kembali)