• Mon. May 19th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Tugas Pokok HAKIM

Bysusi susi

Apr 9, 2025

Pid.kepri.polri.go.id – Tugas Pokok Hakim adalah menyelesaikan dan memutus perkara berdasarkan hukum yang berlaku dengan adil dan tidak memihak. Hakim merupakan pejabat negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili dan memutus perkara di pengadilan.

Tugas dan wewenang hakim di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang, terutama:

  • Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
  • Undang-Undang Nomor 49/50/51 Tahun 2009 (tentang Peradilan Umum, Agama, Tata Usaha Negara)
  • Undang-Undang Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

Tugas Pokok Hakim

  1. Mengadili Perkara
  • Memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diajukan ke pengadilan.
  • Berlaku untuk perkara pidana, perdata, tata usaha negara, agama, dan konstitusi (sesuai jenis pengadilan).
  1. Menegakkan Hukum dan Keadilan
  • Memastikan putusan yang dijatuhkan mencerminkan keadilan dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
  • Hakim tidak hanya berpaku pada aturan hukum, tetapi juga pada keadilan sosial dan hati nurani.
  1. Memimpin Persidangan
  • Hakim bertugas memimpin jalannya persidangan agar tertib dan sesuai hukum acara.
  • Menjaga agar proses persidangan berlangsung adil bagi semua pihak.
  1. Membuat Putusan
  • Hakim memutus perkara dalam bentuk putusan tertulis yang dilandasi oleh pertimbangan hukum.
  • Putusan bisa berupa: vonis bersalah, bebas, gugatan dikabulkan/ditolak, atau amar lainnya.
  1. Menjaga Netralitas dan Independensi
  • Hakim wajib bersikap netral, tidak memihak, dan bebas dari pengaruh luar, termasuk tekanan politik, ekonomi, atau sosial.

Jenis Hakim

  • Hakim Pengadilan Negeri / Tinggi (Umum)
  • Hakim Agama (perkara keluarga Islam)
  • Hakim Tata Usaha Negara
  • Hakim Mahkamah Konstitusi
  • Hakim Mahkamah Agung (kasasi, peninjauan kembali)