• Fri. Apr 4th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Tugas Pokok DITRESKRIMUM

Bysusi susi

Feb 18, 2025

Pid.kepri.polri.go.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (DITRESKRIMUM) adalah salah satu direktorat di Bareskrim Polri yang memiliki tugas dan fungsi utama untuk menangani berbagai jenis kejahatan umum yang terjadi di masyarakat, seperti pencurian, penggelapan, perampokan, penipuan, pembunuhan, dan lain-lain. DITRESKRIMUM bertanggung jawab dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus-kasus kejahatan yang tidak terkait langsung dengan narkoba atau terorisme.

Berikut adalah tugas pokok DITRESKRIMUM:

  1. Penanganan Kasus-Kasus Kejahatan Umum
  • Tugas: DITRESKRIMUM bertugas untuk menangani dan mengungkap berbagai jenis kejahatan yang termasuk dalam kategori kejahatan umum, seperti:
    • Pencurian (baik dengan kekerasan maupun tanpa kekerasan)
    • Penggelapan
    • Perampokan
    • Penipuan
    • Pemerasan
    • Pembunuhan
    • Penculikan
    • Perdagangan manusia (trafficking)
    • Perusakan dan kejahatan lainnya.
  • Tujuan: Untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta memastikan bahwa pelaku kejahatan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
  1. Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Kriminal
  • Tugas: DITRESKRIMUM melakukan penyelidikan terhadap laporan kejahatan yang diterima, dan jika ditemukan indikasi adanya tindak pidana, mereka melanjutkan dengan penyidikan untuk mengungkap siapa pelaku dan bagaimana modus operandi kejahatan tersebut dilakukan.
  • Proses: Penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan informasi yang dapat mendukung proses hukum terhadap pelaku kejahatan.
  1. Penangkapan dan Penahanan Pelaku Kejahatan
  • Tugas: Setelah proses penyidikan, DITRESKRIMUM berwenang untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan berdasarkan bukti yang cukup. Penahanan juga dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
  • Prosedur: Penangkapan dan penahanan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, untuk memastikan hak-hak tersangka tetap dihormati, namun tetap mengutamakan keamanan dan keadilan.
  1. Pengungkapan Jaringan Kejahatan Organisasi Terstruktur
  • Tugas: DITRESKRIMUM juga bertanggung jawab dalam mengungkap jaringan kejahatan terorganisir atau sindikat kriminal, baik yang beroperasi dalam satu wilayah maupun lintas daerah.
  • Contoh: Jaringan kejahatan yang terlibat dalam perdagangan manusia, pencurian kendaraan bermotor, atau kejahatan terorganisir lainnya.
  • Tujuan: Untuk membongkar sindikat kejahatan dan mengurangi tingkat kejahatan yang dilakukan oleh kelompok terorganisir.
  1. Pengumpulan dan Analisis Informasi Kriminal
  • Tugas: DITRESKRIMUM melakukan pengumpulan dan analisis terhadap informasi terkait kejahatan yang terjadi di masyarakat, termasuk dari masyarakat yang melaporkan kejahatan dan melalui sistem informasi yang ada.
  • Tujuan: Untuk merumuskan langkah-langkah penanggulangan yang lebih tepat dalam menanggulangi kejahatan dan meningkatkan efektivitas penyelidikan.
  1. Penyitaan Barang Bukti
  • Tugas: DITRESKRIMUM berwenang untuk melakukan penyitaan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana, seperti uang hasil kejahatan, kendaraan curian, dokumen palsu, atau senjata yang digunakan dalam tindak kriminal.
  • Tujuan: Untuk menjaga agar barang bukti tidak hilang atau rusak, dan untuk memastikan barang bukti dapat digunakan dalam proses hukum di pengadilan.
  1. Kerjasama dengan Instansi Terkait
  • Tugas: DITRESKRIMUM bekerja sama dengan lembaga lain, baik instansi pemerintah seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Hukum dan HAM, serta lembaga swasta untuk mengungkap kejahatan yang kompleks, seperti perdagangan manusia, kejahatan dunia maya, atau penyelundupan barang terlarang.
  • Tujuan: Untuk memperkuat sinergi dalam pemberantasan kejahatan dan mempercepat proses penyelidikan serta penegakan hukum.
  1. Pemberantasan Kejahatan Dunia Maya
  • Tugas: DITRESKRIMUM juga terlibat dalam pemberantasan kejahatan dunia maya atau cybercrime, seperti penipuan online, pencurian data, dan penyebaran konten ilegal di internet.
  • Tujuan: Untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan yang terjadi di dunia maya yang terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi.
  1. Penyuluhan kepada Masyarakat
  • Tugas: DITRESKRIMUM juga memiliki peran dalam memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya kejahatan dan cara mencegahnya, serta bagaimana cara melaporkan kejadian kriminal yang terjadi.
  • Kegiatan: Melakukan sosialisasi tentang hukum dan peran serta masyarakat dalam memberantas kejahatan.
  1. Rehabilitasi Korban Kejahatan
  • Tugas: Dalam beberapa kasus, DITRESKRIMUM terlibat dalam memberikan dukungan atau koordinasi dengan lembaga lain untuk membantu korban kejahatan, misalnya dalam kasus perdagangan manusia atau penculikan, untuk memberikan rehabilitasi sosial, medis, atau psikologis.
  • Tujuan: Untuk membantu korban pulih dari trauma akibat tindak pidana yang dialaminya.
  1. Pengawasan dan Pemantauan Perkembangan Kasus
  • Tugas: DITRESKRIMUM melakukan pemantauan terhadap perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus yang sedang ditangani, serta mengevaluasi hasil investigasi untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
  1. Penyusunan Laporan Hasil Penyelidikan dan Penyidikan
  • Tugas: DITRESKRIMUM bertanggung jawab untuk menyusun laporan terkait hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan, termasuk rekomendasi langkah-langkah lebih lanjut yang perlu diambil.
  • Laporan: Laporan ini kemudian digunakan untuk proses hukum di pengadilan atau untuk bahan evaluasi dan perencanaan lebih lanjut.

Kesimpulan:

DITRESKRIMUM memiliki peran yang sangat penting dalam penegakan hukum, khususnya dalam menangani berbagai jenis kejahatan umum yang terjadi di masyarakat. Tugas pokok mereka meliputi penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penyitaan barang bukti, serta kerjasama dengan instansi lain untuk mengungkap berbagai kasus kriminal, baik yang melibatkan individu maupun kelompok terorganisir. Mereka juga berperan dalam pencegahan kejahatan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.