Pid.kepri.polri.go.id – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (DITPOLAIRUD) adalah salah satu direktorat di bawah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan serta udara, termasuk pantai, pelabuhan, dan laut Indonesia. DITPOLAIRUD memiliki peran vital dalam penegakan hukum, pencegahan kejahatan, serta penyelamatan di wilayah perairan dan udara.
Berikut adalah tugas pokok DITPOLAIRUD secara rinci:
- Penegakan Hukum di Wilayah Perairan dan Udara
- Tugas: DITPOLAIRUD bertugas untuk menegakkan hukum terhadap segala bentuk kejahatan yang terjadi di wilayah perairan dan udara, seperti pencurian ikan, penyelundupan barang, perdagangan ilegal, penyelundupan narkoba, serta aktivitas terorisme di laut dan udara.
- Kegiatan: Melakukan razia, patroli, dan investigasi terhadap kegiatan ilegal yang berlangsung di laut dan udara.
- Penyelamatan dan Pertolongan di Laut
- Tugas: DITPOLAIRUD memiliki tanggung jawab dalam melakukan penyelamatan dan pertolongan terhadap korban kecelakaan di laut dan perairan, seperti kapal tenggelam, kecelakaan laut, serta kecelakaan pesawat di laut.
- Kegiatan: Mengirimkan tim SAR (Search and Rescue), kapal patroli, dan pesawat untuk melakukan operasi penyelamatan serta mengevakuasi korban ke tempat yang aman.
- Pengawasan dan Pengamanan Pelabuhan dan Laut
- Tugas: DITPOLAIRUD bertugas untuk melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap pelabuhan, jalur laut, dan fasilitas yang ada di wilayah perairan Indonesia.
- Kegiatan: Memastikan bahwa pelabuhan beroperasi dengan aman, memantau arus barang dan orang yang keluar-masuk, serta mengawasi kapal-kapal yang beroperasi di laut.
- Penanganan Kejahatan Maritim
- Tugas: DITPOLAIRUD menangani kejahatan yang terjadi di wilayah laut, seperti perompakan kapal, pencurian ikan secara ilegal (illegal fishing), penyelundupan barang, kejahatan lingkungan, dan perdagangan manusia (human trafficking).
- Kegiatan: Melakukan patroli maritim secara rutin dan menggagalkan berbagai bentuk kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.
- Pemberantasan Kejahatan Perdagangan Ikan Ilegal (Illegal Fishing)
- Tugas: Salah satu tugas DITPOLAIRUD adalah memberantas illegal fishing, yaitu penangkapan ikan secara ilegal yang merusak ekosistem laut dan merugikan ekonomi negara.
- Kegiatan: Melakukan pengawasan terhadap aktivitas perikanan di laut, mencegah penangkapan ikan dengan cara yang tidak sah, dan menindak kapal-kapal yang melakukan kegiatan ilegal tersebut.
- Pengamanan dan Penegakan Hukum Terhadap Aktivitas Pelayaran
- Tugas: DITPOLAIRUD berperan dalam memastikan bahwa aktivitas pelayaran di laut, baik itu kapal penumpang maupun kapal barang, berjalan dengan aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Kegiatan: Memeriksa kelengkapan dokumen kapal, memantau keberadaan kapal-kapal yang beroperasi, serta memastikan bahwa kapal-kapal tersebut tidak terlibat dalam kegiatan ilegal atau tidak sah.
- Pencegahan dan Penanggulangan Polusi Laut
- Tugas: DITPOLAIRUD juga bertanggung jawab dalam pencegahan dan penanggulangan polusi laut yang dapat mencemari lingkungan perairan, baik itu berupa tumpahan minyak, limbah industri, atau sampah plastik yang dibuang sembarangan.
- Kegiatan: Melakukan patroli dan pengawasan terhadap kapal-kapal yang berpotensi mencemari lingkungan serta bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengatasi permasalahan polusi laut.
- Pengaturan dan Pengawasan Lalu Lintas Laut
- Tugas: DITPOLAIRUD mengatur dan mengawasi lalu lintas laut agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan pelayaran, seperti tabrakan antar kapal atau pelayaran tanpa izin.
- Kegiatan: Melakukan pengawasan terhadap rute pelayaran, memastikan kapal-kapal mematuhi aturan yang berlaku, serta melakukan tindakan preventif terhadap pelanggaran yang terjadi di laut.
- Penanganan Kejahatan di Udara
- Tugas: DITPOLAIRUD juga berperan dalam menanggulangi kejahatan yang terjadi di udara, seperti perdagangan narkoba, penyelundupan barang, dan kejahatan terorisme yang melibatkan pesawat atau jalur udara.
- Kegiatan: Melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk mengawasi dan mengamankan bandara dan jalur udara, serta menindak pelaku kejahatan yang menggunakan jalur udara untuk melakukan tindak pidana.
- Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Lalu Lintas Laut
- Tugas: DITPOLAIRUD juga melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kejahatan yang terjadi di laut dan perairan, seperti kecelakaan laut yang melibatkan kapal, penyelundupan, atau perompakan.
- Kegiatan: Melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan bukti, dan memproses kasus kejahatan di laut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Peningkatan Profesionalisme Anggota Polairud
- Tugas: DITPOLAIRUD bertugas untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polairud dalam menjalankan tugas-tugas mereka, baik itu dalam aspek penegakan hukum, penyelamatan, atau pengamanan laut dan udara.
- Kegiatan: Melakukan pelatihan, simulasi, dan pendidikan kepada anggota agar mereka dapat bekerja dengan lebih efisien, terutama dalam kondisi yang menantang di perairan dan udara.
- Koordinasi dengan Instansi Terkait
- Tugas: DITPOLAIRUD bekerja sama dengan berbagai instansi terkait seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Keamanan Laut (Bakamla), TNI Angkatan Laut, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan instansi internasional untuk meningkatkan pengawasan, keamanan, dan penegakan hukum di wilayah perairan dan udara.
- Tujuan: Untuk memastikan bahwa penegakan hukum di perairan dan udara dilakukan secara maksimal serta mencegah kegiatan ilegal yang merugikan negara.
- Patroli Laut dan Udara
- Tugas: DITPOLAIRUD melaksanakan patroli laut dan udara untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah perairan Indonesia, serta mencegah tindak pidana yang dapat terjadi di sana, seperti perompakan, illegal fishing, atau penyelundupan barang ilegal.
- Kegiatan: Melakukan patroli rutin menggunakan kapal laut, kapal patroli, serta pesawat udara untuk memantau wilayah perairan dan udara Indonesia.
- Penyuluhan dan Edukasi Masyarakat
- Tugas: DITPOLAIRUD juga bertanggung jawab untuk melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang keselamatan di laut dan udara, seperti keselamatan kapal, penggunaan alat keselamatan, serta pengetahuan mengenai peraturan-peraturan yang berlaku.
- Tujuan: Meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengguna kapal agar lebih mematuhi peraturan serta menjaga keselamatan dalam beraktivitas di laut.
Kesimpulan:
DITPOLAIRUD memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan di wilayah perairan dan udara Indonesia. Tugas pokok mereka mencakup penegakan hukum, pencegahan kejahatan maritim, penyelamatan di laut, serta pengawasan terhadap pelabuhan, kapal, dan pesawat. Selain itu, DITPOLAIRUD juga terlibat dalam penyelidikan dan penyidikan kasus kejahatan yang terjadi di laut dan udara, serta melakukan patroli dan koordinasi dengan instansi terkait untuk menjaga kedaulatan wilayah Indonesia di laut dan udara.